Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Kades Diduga Pungli, Warga Hulubanteng Demo ke Kantor Bupati Cirebon
Utama

Kades Diduga Pungli, Warga Hulubanteng Demo ke Kantor Bupati Cirebon

Thursday, 10 April 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Puluhan Warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Hulubanteng Bersatu (GMHB) Kecamatan Pabuaran Kabupaten Cirebon unjuk rasa di kantor Bupati Cirebon
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Puluhan Warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Hulubanteng Bersatu (GMHB) Kecamatan Pabuaran Kabupaten Cirebon unjuk rasa di kantor Bupati Cirebon pada Kamis, (10/4/2025).

Warga menuntut Kepala Desa (Kades) Hulubanteng turun dari jabatannya karena diduga melakukan pungli Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2024.

Koordinator aksi GMHB Eka Andri menyampaikan, kades diduga melakukan penyalagunaan wewenang dan jabatan untuk kepentingan pribadi. Salah satunya soal pungli PTSL, kades memasang tarif mulai dari Rp 650.000 sampai Rp 1,2 juta. Padahal dalam surat tiga mentri tarif hanya Rp 150.000.

Lihat Juga :  Pemkab Cirebon Fokus Perbaikan Infrastruktur di Hari Bakti PU ke-79

“Kades melakukan pungli kepada masyarakat karena pembuatan PTSL tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Pihaknya meminta kepada Bupati Cirebon untuk mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kades Hulubanteng.

Sementara itu, Kepala Dinas DPMD Kabupaten Cirebon Nanan Abdul Manan menyampaikan, kades Hulubanteng pernah dipanggil usai warga unjuk rasa dengan persoalan yang sama pada tahun lalu.

Ia menambahkan bahwa DPMD akan melakukan pemanggilan lanjutan dalam waktu dekat. Jika hingga tiga kali pemanggilan tidak ada realisasi, maka proses administratif hingga pemberhentian kepala desa dapat ditempuh.

Lihat Juga :  Fazar Apresiasi Kolaborasi Pentahelix "Merah Putih Sehat" Kompas Tv Dalam Pps

“Kami minta masyarakat bersabar dan memberi kami ruang untuk menyelesaikan ini sesuai prosedur. Semua aduan warga kami tindak lanjuti secara bertahap dan sesuai peraturan,” pungkasnya. (Aap)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleZakat Fitrah Tahun 2025 di Kota Cirebon Meningkat
Next Article Bupati Cirebon Pastikan Jalan di Cirebon Timur Tetap Diperbaiki

Related Posts

Bawaslu Kick Off Didpol Bagi Pelajar SMA di Kota Cirebon

Thursday, 13 November 2025 Utama

Kades Tuk Tunjukkan Buku Besar, Pastikan Tanah Cipto Milik H Sopiah

Thursday, 13 November 2025 Utama

Agung Supirno Gagas Pembangunan Gedung Serbaguna di RW 05 Penyuken

Thursday, 13 November 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.