KESAMBI – Dinas Perhubungan (Dishub) akan mengevaluasi sejumlah juru parkir di Kota Cirebon. Sebab, beberapa oknum juru parkir diketahui tidak memperhatikan rambu lalu lintas di jalan protokol, utamanya di Jalan Siliwangi, Karanggetas hingga Jalan Selamet Riyadi.
Kepala Dishub Kota Cirebon Andi Armawan mengatakan, beberapa oknum juru parkir memanfaatkan kelengahan petugas. Juru parkir yang seharusnya menertibkan kendaraan di ruas jalan protokol, justru menyediakan sisi jalan sebagai tempat parkir.
Andi mengungkapkan, oknum parkir tersebut tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Yaitu, menarik retribusi tidak di areal parkir yang sudah disediakan pemerintah daerah. Akibatnya, sejumlah ruas jalan menjadi penyebab macet arus lalu lintas.
“Hasil sidak langsung, ternyata jalan raya yang bukan tempat parkir malah digunakan untuk parkir. Ini yang menjadi biang kemacetan. Juru parkir sudah diberi teguran keras untuk tidak mengulangi,” tegas Andi kepada wartawan, Selasa (25/5/2021)
Hal seperti itu, menurut Andi, oknum juru parkir hanya mementingkan kepentingan pribadi dengan mengabaikan kepentingan umum. Terlebih, tindakan semacam itu dilakukan saat petugas Dishub sedang tidak mengawasi kondisi lalu lintas. Padahal ruas jalan protokol sudah disediakan rambu dilarang parkir dan pembatas.
“Hanya yang dipentingkan uangnya saja, tanpa mementingkan akibat yang dilakukannya,” ujarnya.
Andi menegaskan, Dishub akan kembali membina kepada juru parkir di Kota Cirebon. Selain itu, Dishub sudah menyiapkan sanksi bagi juru parkir yang melanggar aturan lalu lintas. Sanksi tersebut berupa pemecatan hingga pencabutan izin.
“Kami lakukan sosialiasi lagi, baru kami tegakkan perda. Siapa pun yang melanggar akan ditindak,” ungkap dia. [MC-03]