Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Juru Parkir Biang Kemacetan di Kota Cirebon Akan Dievaluasi
Utama

Juru Parkir Biang Kemacetan di Kota Cirebon Akan Dievaluasi

Tuesday, 25 May 2021
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Foto/ Redaksi
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

KESAMBI – Dinas Perhubungan (Dishub) akan mengevaluasi sejumlah juru parkir di Kota Cirebon. Sebab, beberapa oknum juru parkir diketahui tidak memperhatikan rambu lalu lintas di jalan protokol, utamanya di Jalan Siliwangi, Karanggetas hingga Jalan Selamet Riyadi.

Kepala Dishub Kota Cirebon Andi Armawan mengatakan, beberapa oknum juru parkir memanfaatkan kelengahan petugas. Juru parkir yang seharusnya menertibkan kendaraan di ruas jalan protokol, justru menyediakan sisi jalan sebagai tempat parkir.

Andi mengungkapkan, oknum parkir tersebut tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Yaitu, menarik retribusi tidak di areal parkir yang sudah disediakan pemerintah daerah. Akibatnya, sejumlah ruas jalan menjadi penyebab macet arus lalu lintas.

Lihat Juga :  PT KAI Buka Lowongan, Ini Formasi yang Dibutuhkan

“Hasil sidak langsung, ternyata jalan raya yang bukan tempat parkir malah digunakan untuk parkir. Ini yang menjadi biang kemacetan. Juru parkir sudah diberi teguran keras untuk tidak mengulangi,” tegas Andi kepada wartawan, Selasa (25/5/2021)

Hal seperti itu, menurut Andi, oknum juru parkir hanya mementingkan kepentingan pribadi dengan mengabaikan kepentingan umum. Terlebih, tindakan semacam itu dilakukan saat petugas Dishub sedang tidak mengawasi kondisi lalu lintas. Padahal ruas jalan protokol sudah disediakan rambu dilarang parkir dan pembatas.

Lihat Juga :  Program UHC, Masyarakat Diminta Cek Data di Mobile JKN BPJS Kesehatan

“Hanya yang dipentingkan uangnya saja, tanpa mementingkan akibat yang dilakukannya,” ujarnya.

Andi menegaskan, Dishub akan kembali membina kepada juru parkir di Kota Cirebon. Selain itu, Dishub sudah menyiapkan sanksi bagi juru parkir yang melanggar aturan lalu lintas. Sanksi tersebut berupa pemecatan hingga pencabutan izin.

“Kami lakukan sosialiasi lagi, baru kami tegakkan perda. Siapa pun yang melanggar akan ditindak,” ungkap dia. [MC-03]

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleZona Merah, Waspada datang ke Kota Cirebon
Next Article Zona Merah Kota Cirebon, Kapasitas Ruang Isolasi Ditambah

Related Posts

Anggaran Wisuda Lansia Salimah Kota Cirebon, Dari Sedekah Minyak Jelantah

Saturday, 31 January 2026 Utama

Pemkot dan KONI Mulai Persiapan PORPROV XVJabar 2026

Friday, 30 January 2026 Utama

Tahun 2025, Daop 3 Cirebon Tutup 16 Palang Pintu Ilegal

Friday, 30 January 2026 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.