Mediacirebon.id – Jelang Pilkada Serentak 2024 pada 27 November 2024 nanti, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cirebon jaga netralitas ASN.
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian DPUTR Kota Cirebon, Ari Johan Saputra mengatakan, penandatanganan pakta integritas dilakukan untuk menjaga ASN tidak terlibat politik praktis.
“Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021, kita menjaga agar para ASN bersikap netral pada pilkada nanti,” katanya, Senin (4/11/2024).
Ari Johan menambahkan, penandatanganan pakta integritas dihadiri oleh seluruh pegawai di lingkungan DPUTR Kota Cirebon.
“Untuk penandatanganannya sendiri diwakili secara simbolis oleh eselon III dilingkungan DPUTR Kota Cirebon,” lanjutnya.
Peraturan tersebut juga berlaku untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sesuai dengan PP No 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
“Jika ada yang melanggar sendiri akan diberikan sanksi sesuai dengan jenis pelanggarannya, mulai dari sanksi ringan, sedang, sampai dengan berat,” tuturnya.