Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Jelang Kampanye, Bawaslu Ingatkan Ini ke KPU Kota Cirebon
Pemilu 2024

Jelang Kampanye, Bawaslu Ingatkan Ini ke KPU Kota Cirebon

Sunday, 26 November 2023
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah SPdI MPd
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Masa kampanye Pemilu 2024 akan dimulai pada 28 November 2023. Untuk itu, ada beberapa hal penting yang disampaikan Bawaslu Kota Cirebon kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah SPdI MPd mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat imbauan kepada KPU Kota Cirebon jelang pelaksanaan tahapan kampanye Pemilu 2024.

“Ada beberapa poin penting yang kami sampaikan melalui imbauan tertanggal 24 November 2023,” ungkap Devi dalam keterangannya, Minggu (26/11/2023).

Pertama, KPU diimbau berkoordinasi dengan partai politik peserta Pemilu 2024 di Kota Cirebon mengenai pendaftaran pelaksana kampanye maupun Tim Kampanye di tingkat Kota Cirebon, terkait dengan ketentuan persyaratan, tata cara, maupun batas akhir pendaftaran.

Lihat Juga :  Sorlip Selesai, 848 Surat dan 11 Box Suara di Kota Cirebon Rusak

“Kedua, memastikan proses pendaftaran pelaksana kampanye maupun Tim Kampanye di Kota Cirebon sesuai dengan prosedur dan tidak melebihi batas akhir waktu pendaftaran, ini paling lambat tiga hari sebelum kampanye atau tanggal 25 November 2023,” tuturnya.

Ketiga, sambung Devi, menetapkan standar biaya makan, minum, dan transportasi peserta kampanye Pemilu 2024 di Kota Cirebon dengan tidak memberikan dalam bentuk uang. Demikian juga, segera menetapkan lokasi pemasangan alat peraga kampanye dan rapat umum pada Pemilu 2024 di Kota Cirebon.

“Dengan memperhatikan tanggapan dan/atau masukan dari pihak-pihak maupun ketentuan peraturan perundang-undangan terkait,” jelas Devi didampingi anggota Bawaslu Kota Cirebon, Mohamad Joharudin SPd MPd dan Nurul Fajri SPdI MIKom.

Lihat Juga :  PAN Kota Cirebon Kampanye Akbar, Ini Amanat Ketum

Ditambahkan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Mohamad Joharudin agar KPU menyampaikan informasi secara tertulis kepada Bawaslu Kota Cirebon dan instansi-instansi berwenang terkait dengan nama-nama pelaksana kampanye maupun Tim Kampanye yang telah terdaftar di KPU Kota Cirebon.

“Begitu juga dengan standar biaya makan, minum, dan transportasi peserta kampanye Pemilu 2024, KPU Kota Cirebon diimbau untuk menyampaikan besarannya kepada Bawaslu Kota Cirebon, Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di Kota Cirebon, sesuai standar biaya daerah,” tambah Nurul Fajri yang juga Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Humas dan Parmas.

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleKemensos dan DPR-RI Salurkan Bansos Sebesar Rp 1,2 Triliun, Berikut Rinciannya
Next Article BKKBN Jabar Awali Program KB dengan Pelayanan di Kab Karawang

Related Posts

Bupati Indramayu Nina Agustina Bangga Rakernas V PDIP Sukses

Monday, 27 May 2024 Pemilu 2024

Usai Kutbah Jumat, Dani Mardani Serap Aspirasi Sembari Makan Siang

Saturday, 4 May 2024 Pemilu 2024

Demokrat Siap Koalisi di Pilwakot Cirebon, Ini Syaratnya

Monday, 22 April 2024 Pemilu 2024
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.