Mediacirebon.id – Jam kerja pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon selama bulan Ramadan 1446 H mengalami penyesuaian.
Skema penyesuaian jam kerja ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Pegawai ASN.
Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Cirebon, M Arif Kurniawan menjelaskan skema penyesuaian jam kerja terbagi menjadi dua. Yakni untuk ASN yang bekerja dari Senin-Jumat dan Senin-Sabtu.
“Skema ada yang buat perangkat daerah ada pula untuk pegawai BUMD di lingkungan Pemkot Cirebon,” ujarnya kepada wartawan, Senin (3/3/2025)
Bagi instansi dengan 5 hari kerja (Senin–Jumat), untuk Hari Senin–Kamis jam 08.00–15.00 WIB. Untuk istirahat jam 12.00–12.30 WIB. Dan hari Jumat jam 08.00–15.30 WIB, istirahat 11.30–12.30 WIB.
Sementara untuk instansi dengan 6 hari kerja (Senin–Sabtu), untuk Hari Senin–Sabtu jam 08.00–14.00 WIB, istirahat 12.00–12.30 WIB. Untuk hari Jumat 08.00–14.00 WIB, istirahat 11.30–12.30 WIB.
“Waktu istirahat hanya 30 menit, berbeda dengan hari biasa yang 1 jam. Pulang juga lebih cepat dibanding hari biasa,” katanya.
Arif menambahkan, meskipun merujuk pada Perpres yang sama, pengaturan jam kerja di Kota Cirebon selama Bulan Ramadan bisa berbeda dengan kebijakan di daerah lain.
“Kami menyesuaikan dengan kondisi daerah. Meskipun ada perbedaan dengan provinsi, penyesuaian ini tetap dalam koridor aturan yang berlaku,” ungkap Arif. (Why)