Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Jam Kerja Pegawai Pemkot Cirebon Selama Ramadan 1446 H Berubah
Utama

Jam Kerja Pegawai Pemkot Cirebon Selama Ramadan 1446 H Berubah

Monday, 3 March 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
sisten Administrasi Umum (Asmin), Sekretariat Daerah Pemkot Cirebon Arif Kurniawan
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Jam kerja pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon selama bulan Ramadan 1446 H  mengalami penyesuaian.

Skema penyesuaian jam kerja ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Pegawai ASN.

Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Cirebon, M Arif Kurniawan menjelaskan skema penyesuaian jam kerja terbagi menjadi dua. Yakni untuk ASN yang bekerja dari Senin-Jumat dan Senin-Sabtu.

“Skema ada yang buat perangkat daerah ada pula untuk pegawai BUMD di lingkungan Pemkot Cirebon,” ujarnya kepada wartawan, Senin (3/3/2025)

Lihat Juga :  Ini Pesan Wali Kota Cirebon Kepada BAZNAS

Bagi instansi dengan 5 hari kerja (Senin–Jumat), untuk Hari Senin–Kamis jam 08.00–15.00 WIB. Untuk istirahat jam 12.00–12.30 WIB. Dan hari Jumat jam 08.00–15.30 WIB, istirahat 11.30–12.30 WIB.

Sementara untuk instansi dengan 6 hari kerja (Senin–Sabtu), untuk Hari Senin–Sabtu jam 08.00–14.00 WIB, istirahat 12.00–12.30 WIB. Untuk hari Jumat 08.00–14.00 WIB, istirahat 11.30–12.30 WIB.

“Waktu istirahat hanya 30 menit, berbeda dengan hari biasa yang 1 jam. Pulang juga lebih cepat dibanding hari biasa,” katanya.

Arif menambahkan, meskipun merujuk pada Perpres yang sama, pengaturan jam kerja di Kota Cirebon selama Bulan Ramadan bisa berbeda dengan kebijakan di daerah lain.

Lihat Juga :  DPRD Kota Cirebon Dorong Pemerintah Perhatikan Guru RA dan PAUD

“Kami menyesuaikan dengan kondisi daerah. Meskipun ada perbedaan dengan provinsi, penyesuaian ini tetap dalam koridor aturan yang berlaku,” ungkap Arif. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleProgram 100 Hari, RSD Gunung Jati Optimalkan 3 Layanan Dasar
Next Article Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Anggota DPRD MJ Berakhir Damai

Related Posts

Rail Clinic Layani Pengobatan Gratis di Sekitar Stasiun Arjawinangun

Wednesday, 25 June 2025 Utama

Harganas ke-23, Kaper BKKBN Jabar Lepas Kirab Bangga Kencana di Kota Cirebon

Wednesday, 25 June 2025 Utama

Cinofest 2025 Resmi Dibuka Bupati Cirebon

Tuesday, 24 June 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.