Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Jalan Alternatif Gotong Motor di Patok KAI Daop 3 Cirebon
Utama

Jalan Alternatif Gotong Motor di Patok KAI Daop 3 Cirebon

Friday, 16 July 2021
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Petugas tengah memasang patok di jalan yang dijadikan alternatif sepeda motor, Kamis (15/7/2021)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

GUNUNG JATI – PT KAI Daop 3 Cirebon memasang patok di jalan yang sempat digunakan masyarakat untuk menyebarangkan motor melewati perlintasan rel kereta api di Desa Adidarma, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon beberapa hari lalu. Sengaja motor disebrangkan untuk menghindari kemacetan akibat penyekatan jalan selama PPKM Darurat di Kota Cirebon.

“Kami mengimbau agar masyarakat tidak memasuki kawasan ruang manfaat jalur rel kereta api, apalagi dengan menyeret barang berupa motor. Karena hal ini sangat membahayakan bagi keselamatannya,” Himbau Suprapto, Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Jumat (16/7/2021)

Selain membahayakan keselamatan masyarakat, perbuatan ini juga telah melanggar aturan yang terdapat dalam UU No:23/2007 tentang perkeretaapian, dimana sesuai aturan tersebut ada sanksi yang menanti.

Lihat Juga :  Embarkasi Indramayu, Menuai Kritik dari Anggota Komisi VIII DPR-RI

Sesuai UU No:23/ 2007 pasal 199 bahwa “Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kerera api sebagaimana dimaksud dalam pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah),” ujarnya.

Guna mengantisipasi agar kejadian serupa tidak terjadi lagi, pihak PT KAI Daop 3 Cirebon telah menempatkan petugas keamanannya (Polsuska) di daerah tersebut. Selanjutnya pihak PT KAI Daop 3 Cirebon akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terutama yang berada di sekitar jalur kerta api tentang peraturan Perkeretaapian.

Lihat Juga :  Zona Merah Kota Cirebon, Kapasitas Ruang Isolasi Ditambah

“Kita dari pihak PT KAI Daop 3 Cirebon telah melakukan upaya antisipasi, dengan cara menempatkan sejumlah personil security di kawasan tersebut, sekaligus melakukan sosialisasi kepada masyarakat di sekitar jalur rel kereta api, agar ikut membantu memperingatkan kepada para pengguna motor untuk tidak melintas ke jalur KA. Selain itu, kita menghimbau agar masyarakat tidak turut membantu terjadinya upaya pelanggaran aturan perkeretaapian, dengan cara membantu melintaskan kendaraan bermotor ke jalur KA,” Tutup Suprapto. [MC-03]

Adidarma Kabupaten Cirebon mediacirebon Pasang patok Seret sepeda motor
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleBara Boxing Club, Merubah Kenakalan Remaja Menjadi Atlet Berprestasi
Next Article DPRD Desak Pemkot Cirebon Buka Hotline Covid-19

Related Posts

Ini Hasil Monitoring Komisi I DPRD Kota Cirebon ke BPBD

Thursday, 22 May 2025 Utama

Kredit Macet, Petani Tebu di Kabupaten Cirebon Sulit Panen

Thursday, 22 May 2025 Utama

Ono Klarifikasi Soal Anggaran DPRD Jabar Tidak Tersentuh Efesiensi

Wednesday, 21 May 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.