Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Jaga Netralitas, ASN Kota Cirebon Hati-hati Bermain Medsos
Utama

Jaga Netralitas, ASN Kota Cirebon Hati-hati Bermain Medsos

Monday, 11 September 2023
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Netralitas ASN dan Lembaga/Badan Pemerintahan pada Pemilu Tahun 2024. (Ist)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada masa Pemilu serentak 2024 menjadi tanggungjawab semua pihak. Tidak hanya ASN itu sendiri, melainkan kontestan Pemilu juga mesti berkomitmen untuk terjaganya netralitas ASN.

Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cirebon, Nurul Fajri SPdI MIKom saat Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Netralitas ASN dan Lembaga/Badan Pemerintahan pada Pemilu Tahun 2024, di Hotel Prima Kota Cirebon, Senin (11/9/2023).

“Komitmen untuk menjaga netralitas ASN dalam masa Pemilu harus dimiliki semua pihak. Tidak hanya ASN, melainkan juga peserta Pemilu,” ungkap Fajri.

Ia menambahkan, setidaknya ada dua potensi terjadinya ketidaknetralan ASN dalam Pemilu. Pertama, ASN sebagai pelaku yang berinisiatif ikut terlibat dalam aktivitas politik praktis. Kedua, ASN sebagai objek dari praktik politisasi birokrat oleh kekuatan politik tertentu.

Lihat Juga :  UGJ Membuka Peluang Mahasiswa Ikut Program Students Mobility di Prancis

“Dalam konteks ini, ASN bisa menjadi subjek, bisa pula sebagai objek. Kedua potensi ini tentu harus kita cegah bersama,” katanya.

Fajri mengingatkan, regulasi yang mengatur mengenai pentingnya netralitas ASN dalam aktivitas politik praktis cukup banyak. Misalnya, UU Nomor 5/2014 tentang ASN, UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, hingga UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

“Itu artinya, Negara sudah mengatur sedemikian rupa agar ASN tidak terlibat dalam politik praktis, dengan tetap berpijak pada fungsi ASN, yakni sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa,” katanya.

Lihat Juga :  Ini Cara Musisi Jalanan Sampaikan Pentingnya Prokes Covid-19

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Agus Mulyadi mengungkapkan, ASN rawan melakukan pelanggaran saat pemilu. Khususnya pelanggaran yang berkaitan dengan keberpihakana dan postingan di media sosial.

“Mendekati partai politik, berkumpul dan memposting dukungan kepada salah satu calon atau partai politik di media sosial itu bentuk pelanggaran pemilu pada ASN,” kata Sekda.

Bagi ASN yang melanggar akan dikenakan sanksi tegas oleh KSN. Namun bagi anggota keluarga, suami atau istri ASN yang terlibat pemilu, diminta untuk mengajukan cuti.

Pada pemilu 2019, pihaknya memberikan sanksi kepada 2 ASN yang melanggar aturan tersebut. Oleh sebab, itu, pihaknya meminta kepada ASN menyosialisasikan aturan ini. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleAnggota DPRD Kota Cirebon Dampingi Watimpres Kunjungi Pekiringan
Next Article Tinjau Kebakaran di TPA Kopiluhur, Wali Kota: Jangan Sampai Jadi Bencana

Related Posts

Bawaslu Kota Cirebon Rampung Awasi Coktas Data Pemilih Berkelanjutan

Thursday, 25 September 2025 Utama

Perumda Sengaja Diisi Plt, Walikota Cirebon Minta Petakan Masalah

Thursday, 25 September 2025 Utama

Jabatan di Perumda Kota Cirebon Harus yang Berkompeten

Wednesday, 24 September 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.