Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Izin Usaha BPR Bank Cirebon Dicabut OJK, Pemkot Cirebon Pastikan Hak Nasabah Aman
Serba Serbi

Izin Usaha BPR Bank Cirebon Dicabut OJK, Pemkot Cirebon Pastikan Hak Nasabah Aman

Tuesday, 10 February 2026
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Walikota Cirebon memberikan keterangan kepada awak media terkait pencabutan izin usaha BPR Bank Cirebon
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Pemerintah Kota Cirebon selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) menyampaikan pernyataan resmi terkait pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebelum pencabutan izin, pada tanggal 2 Agustus 2024 OJK menetapkan Perumda BPR Bank Cirebon statusnya Dalam Penyehatan (BDP). Penetapan ini lantaran adanya permasalahan dalam tata kelola dan integritas pengelolaan bank. Termasuk terjadinya tindakan yang tidak sejalan dengan prinsip kehati-hatian.

“Mulai dari tata kelola yang kurang baik, penerapan manajemen risiko yang tidak memadai, serta kepatuhan dalam menerapkan ketentuan yang berlaku. Hal ini berdampak signifikan terhadap kondisi keuangan dan kelangsungan usaha bank,” kata Walikota Cirebon Effendi Edo, Selasa (10/2/2026)

Selanjutnya pada 1 Agustus 2025, status pengawasan ditingkatkan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR). Setelah penetapan status BDR, Pemerintah Kota Cirebon tetap berupaya melakukan penyelamatan BPR dengan berkoordinasi dengan LPS dan memfasilitasi serta mendukung pelaksanaan tugas Tim Pengelola Sementara.

Pemerintah Kota Cirebon proaktif dalam meminta LPS untuk mempertimbangkan skema penyelamatan Perumda BPR Bank Cirebon melalui skema penempatan modal sementara oleh LPS dan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon.

Lihat Juga :  Semangat Gotong Royong Warnai Hari Lahir Sang Proklamator di Cirebon

Namun setelah melakukan upaya-upaya tersebut, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan Nomor S-R.3/ADK3/2026 tanggal 3 Februari 2026 perihal Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi Perumda BPR Bank Cirebon, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap Perumda BPR Bank Cirebon.

Wali Kota menegaskan Pemerintah Kota Cirebon akan terus mengawal proses likuidasi hingga tuntas demi memastikan hak-hak nasabah terpenuhi dan stabilitas sosial-ekonomi di Kota Cirebon tetap kondusif.

“Fokus Pemkot Cirebon saat ini adalah memastikan hak-hak masyarakat, nasabah, terlindungi melalui mekanisme LPS. Jadi, masyarakat tidak usah khawatir,” tegas Wali Kota.

Terkait kondisi tersebut, Pemerintah Kota Cirebon mengambil langkah-langkah strategis. Pertama, Pemerintah Kota Cirebon menghormati sepenuhnya keputusan OJK dan bersikap kooperatif terhadap LPS dalam menjalankan proses likuidasi serta penyelesaian penjaminan simpanan nasabah.

Kedua, Pemerintah Kota Cirebon terus menjalin komunikasi intensif dengan OJK dan LPS untuk memastikan setiap tahapan likuidasi berjalan transparan, akuntabel, dan mengutamakan perlindungan nasabah.

Lihat Juga :  Bawaslu Siap Awasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Ketiga, Pemerintah Kota Cirebon meminta seluruh nasabah untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu yang tidak jelas sumbernya. Pastikan hanya merujuk pada informasi resmi yang dikeluarkan oleh OJK dan LPS.

Keempat, Pemerintah Kota Cirebon melakukan langkah-langkah fasilitatif dan koordinatif agar proses likuidasi berjalan tertib dan tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.

Kelima, Pemerintah Kota Cirebon menegaskan bahwa dana simpanan nasabah akan ditangani sepenuhnya oleh LPS. Simpanan dijamin aman selama memenuhi ketentuan penjaminan sesuai undang-undang yang berlaku.

Wali Kota menyampaikan bahwa, peristiwa ini menjadi momentum refleksi bagi Pemerintah Kota Cirebon untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola BUMD.
Tidak hanya itu, Pemerintah Kota Cirebon juga berkomitmen menjaga kondisi perekonomian daerah tetap stabil dan kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan harus tetap terjaga.

“Kami akan memperketat aspek pengawasan, manajemen risiko, dan kepatuhan tata kelola BUMD agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” harapnya. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticlePemkab Cirebon Bersihkan Pantai Baro, Bupati Ajak Warga Jaga Lingkungan

Related Posts

Pemkab Cirebon Bersihkan Pantai Baro, Bupati Ajak Warga Jaga Lingkungan

Tuesday, 10 February 2026 Serba Serbi

Buku Raport Merah Sang Jendral Listyo Sigit Prabowo Terjual 12 Ribu Eksemplar

Tuesday, 10 February 2026 Utama

Izin Usaha BPR Bank Cirebon Dicabut, OJK Pastikan Dana Nasabah Aman

Monday, 9 February 2026 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.