Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Ini Kata Wamenaker Terkait PT Panjunan yang Menahan Gaji dan Ijazah Pegawai
Utama

Ini Kata Wamenaker Terkait PT Panjunan yang Menahan Gaji dan Ijazah Pegawai

Friday, 29 September 2023
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Afriansyah Noor saat menghadiri kegiatan di Kota Cirebon. (Redaksi)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id –  Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Afriansyah Noor angkat bicara terkait persoalan PT Panjunan yang menahan ijazah, BPKB bahkan gaji karyawan lantaran kerugian perusahaan.

Menurut Wamenaker, perusahaan tidak berhak menahan surat berharga milik karyawan. Hal tersebut dianggap melanggar undang-undang tenaga kerja.

“Tidak boleh perusahaan menahan ijazah dan BPKB,” kata Wamenaker saat menghadiri kegiatan di Kota Cirebon, Jumat (29/9/2023).

Dia meminta pekerja melaporkan perusahaan tersebut ke dinas tenaga kerja setempat. Agar bisa diselesaikan cukup dengan bi partit.

Lihat Juga :  Belum Sepakat, Rapat Banggar Usulkan Refocusing Rp 75 Miliar

“Silakan kalau ternyata merugikan pekerja laporkan ke dinas tenaga kerja kota atau kabupaten perusahaan itu,” ungkapnya.

Masih kata Wamenaker, jika perusahaan bersalah, maka bisa dikenakan sanksi tegas. Dari sanksi administrasi sampai pidana.

“Jika ada unsur pidana maka bisa digugat ke pengadilan,” tuturnya.

Sebanyak 26 pegawai PT Panjunan di Jalan Ahmad Yani, Pegambiran, Kota Cirebon dipaksa mengundurkan diri. Pasalnya, mereka menolak pemotongan gaji sebesar Rp 1 juta dengan alasan untuk membayar ganti rugi perusahaan.

Lihat Juga :  Tersangka Dugaan Korupsi Riol Ajukan Praperadilan Kedua

Salah satu pegawai, warga Pegambiran, Nita menceritakan, sebelum meminta gajinya dipotongnya, perusahaan telah memotong gaji sebesar Rp 400 ribu sebanyak dua kali. Ironisnya, PT Panjunan menahan gaji di bulan April jika tidak bersedia menuruti permintaan. (Why)

Pt panjunan wamenaker
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleDPRD Kota Cirebon Dukung Simulasi Latihan Unjuk Rasa
Next Article Menteri LHK Pastikan Penanganan Kebakaran di TPA Kopiluhur Sesuai Prosedur

Related Posts

Pemkot dan KONI Mulai Persiapan PORPROV XVJabar 2026

Friday, 30 January 2026 Utama

Tahun 2025, Daop 3 Cirebon Tutup 16 Palang Pintu Ilegal

Friday, 30 January 2026 Utama

Tengah Dikaji, BUMD Barjas Akan Berdiri di Kabupaten Cirebon

Friday, 30 January 2026 Serba Serbi
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.