Mediacirebon.id – Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Afriansyah Noor angkat bicara terkait persoalan PT Panjunan yang menahan ijazah, BPKB bahkan gaji karyawan lantaran kerugian perusahaan.
Menurut Wamenaker, perusahaan tidak berhak menahan surat berharga milik karyawan. Hal tersebut dianggap melanggar undang-undang tenaga kerja.
“Tidak boleh perusahaan menahan ijazah dan BPKB,” kata Wamenaker saat menghadiri kegiatan di Kota Cirebon, Jumat (29/9/2023).
Dia meminta pekerja melaporkan perusahaan tersebut ke dinas tenaga kerja setempat. Agar bisa diselesaikan cukup dengan bi partit.
“Silakan kalau ternyata merugikan pekerja laporkan ke dinas tenaga kerja kota atau kabupaten perusahaan itu,” ungkapnya.
Masih kata Wamenaker, jika perusahaan bersalah, maka bisa dikenakan sanksi tegas. Dari sanksi administrasi sampai pidana.
“Jika ada unsur pidana maka bisa digugat ke pengadilan,” tuturnya.
Sebanyak 26 pegawai PT Panjunan di Jalan Ahmad Yani, Pegambiran, Kota Cirebon dipaksa mengundurkan diri. Pasalnya, mereka menolak pemotongan gaji sebesar Rp 1 juta dengan alasan untuk membayar ganti rugi perusahaan.
Salah satu pegawai, warga Pegambiran, Nita menceritakan, sebelum meminta gajinya dipotongnya, perusahaan telah memotong gaji sebesar Rp 400 ribu sebanyak dua kali. Ironisnya, PT Panjunan menahan gaji di bulan April jika tidak bersedia menuruti permintaan. (Why)