Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Ini Kata KI Kota Cirebon Terkait Keterbukaan Informasi Publik
Serba Serbi

Ini Kata KI Kota Cirebon Terkait Keterbukaan Informasi Publik

Tuesday, 15 November 2022
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Komisi Informasi (KI) merupakan lembaga independen yang berfungsi sebagai pelaksana UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sedangkan tugasnya memberikan informasi kepada masyarakat dari badan publik di tingkat Kota Cirebon.

Wakil Ketua KI Kota Cirebon, Chandra Bima Pramana SH MH mengatakan, berdasarkan aturan keterbukaan informasi publik, menjadi jaminan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi.

“Setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan diri maupun sosial lingkungan,” ujarnya.

Peran KI pada informasi publik ini, sambung Chandra, adalah menjalankan undang-undang dan peraturan. Sampai menyelesaikan sengketa informasi publik dari pemohon informasi publik.

“Kami ingin memberikan edukasi kepada warga, bahwa dalam setiap informasi publik itu ada dua kategori, yakni informasi terbuka dan dikecualikan,” jelasnya.

Lihat Juga :  Desa Gegesik Kulon Masuk Kategori 50 Desa Wisata

Pertama adalah informasi terbuka. Chandra menjelaskan, jenis ini merupakan informasi yang dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik, serta wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, serta merta, dan atau setiap saat oleh badan publik.

“Pada jenis informasi terbuka ini ada jenis yang berkala, artinya informasi disediakan dan diumumkan. Kemudian informasi serta merta berarti informasi yang diumumkan. Sedangkan informasi setiap saat adalah informasi yang tersedia,” jelasnya.

Kedua adalah informasi yang dikecualikan, Chandra menjelaskan, informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Lihat Juga :  DPUTR Tingkatkan Intensitas Pemeliharaan Drainase

“Informasi yang dikecualikan ini bersifat ketat, terbatas dan rahasia. Karena memiliki konsekuensi yang timbul apabila informasi diberikan kepada masyarakat,” terangnya.

Pihaknya berharap, warga Kota Cirebon bisa memahami ciri dan jenis informasi publik. Hal itu untuk menghindari adanya masalah yang sering dialami oleh pengguna informasi publik.

“Badan publik juga harus memahami ciri dan jenis informasi, agar tidak terjadi keterlambatan informasi publik yang diberikan atau informasi publik yang diklaim rahasia secara sepihak,” ucapnya.

Sebagai informasi, ruang lingkup badan publik adalah pemerintah eksekutif, legislatif dan yudikatif. Kemudian ada BUMN/BUMD, organisasi non pemerintah yang menerima APBN/APBD serta partai politik. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleRW 05 Kedungkrisik Utara Ikuti Lomba P2WKSS tingkat Jawa Barat
Next Article DKPPP Salurkan Bantuan untuk Keluarga Rawan Pangan dan Anak Stunting

Related Posts

Bupati Cirebon Ingatkan Kuwu dan Lurah Jadi Garda Terdepan Keamanan dan Ketahanan Pangan

Thursday, 3 July 2025 Serba Serbi

Cegah Penyimpangan Dana Desa, Pemkab Cirebon Gandeng Kejari Lewat MoU

Wednesday, 2 July 2025 Serba Serbi

Bupati Cirebon Kaget, Ada TPS Liar di Kawasan Ekonomi Kedawung 

Tuesday, 1 July 2025 Serba Serbi
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.