Mediacirebon.id – Komisi Informasi (KI) merupakan lembaga independen yang berfungsi sebagai pelaksana UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sedangkan tugasnya memberikan informasi kepada masyarakat dari badan publik di tingkat Kota Cirebon.
Wakil Ketua KI Kota Cirebon, Chandra Bima Pramana SH MH mengatakan, berdasarkan aturan keterbukaan informasi publik, menjadi jaminan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi.
“Setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan diri maupun sosial lingkungan,” ujarnya.
Peran KI pada informasi publik ini, sambung Chandra, adalah menjalankan undang-undang dan peraturan. Sampai menyelesaikan sengketa informasi publik dari pemohon informasi publik.
“Kami ingin memberikan edukasi kepada warga, bahwa dalam setiap informasi publik itu ada dua kategori, yakni informasi terbuka dan dikecualikan,” jelasnya.
Pertama adalah informasi terbuka. Chandra menjelaskan, jenis ini merupakan informasi yang dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik, serta wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, serta merta, dan atau setiap saat oleh badan publik.
“Pada jenis informasi terbuka ini ada jenis yang berkala, artinya informasi disediakan dan diumumkan. Kemudian informasi serta merta berarti informasi yang diumumkan. Sedangkan informasi setiap saat adalah informasi yang tersedia,” jelasnya.
Kedua adalah informasi yang dikecualikan, Chandra menjelaskan, informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Informasi yang dikecualikan ini bersifat ketat, terbatas dan rahasia. Karena memiliki konsekuensi yang timbul apabila informasi diberikan kepada masyarakat,” terangnya.
Pihaknya berharap, warga Kota Cirebon bisa memahami ciri dan jenis informasi publik. Hal itu untuk menghindari adanya masalah yang sering dialami oleh pengguna informasi publik.
“Badan publik juga harus memahami ciri dan jenis informasi, agar tidak terjadi keterlambatan informasi publik yang diberikan atau informasi publik yang diklaim rahasia secara sepihak,” ucapnya.
Sebagai informasi, ruang lingkup badan publik adalah pemerintah eksekutif, legislatif dan yudikatif. Kemudian ada BUMN/BUMD, organisasi non pemerintah yang menerima APBN/APBD serta partai politik. (Why)