Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Ini Catatan FPL 2022, Terkait Kekerasan Seksual
Utama

Ini Catatan FPL 2022, Terkait Kekerasan Seksual

Friday, 2 December 2022
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Koordinator FPL Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten dan Kalimantan, Sa'adah. (Redaksi)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Forum pengada layanan (FPL) mencatat ada 1.510 kasus kekerasan seksual selama bulan Januari-November 2022. Data tersebut berasal dari 10 anggota FPL di wilayah Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten dan Kalimantan.

Demikian dikatakan Koordinator FPL Sa’adah, saat konferensi pers memperingati Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 HAKTP) di Bandung, Jumat (2/12/2022).

“Kasus kekerasan seksual seperti gunung es. Jumlah yang terdata lebih banyak dari jumlah kasus yang tidak dilaporkan korban kekerasan seksual,” ungkapnya.

Bedasarkan data kasus kekerasan seksual membuktikan bahwa korban kekerasan seksual telah berani melapor. Namun di sisi lain, jumlah kekerasan seksual masih tinggi. Hal itu, harus menjadi perhatian pemerintah dan instansi terkait.

Lihat Juga :  Finalisasi Raperda Penyertaan Modal BJB Rampung, Tinggal Disetujui pada Rapat Paripurna

“Ini patut kami apresiasi, kesadaran masyarakat melapor meningkat. Namun dari data itu, harus menjadi catatan khusus pemerintah,” ujar Sa’adah.

Kekerasan seksual berbasis digital lanjut Sa’adah, mendominasi dengan total ada 518 kasus. Dari jumlah kasus itu sebagian besar dilakukan oleh orang terdekat korban. Padahal seharusnya, orang terdekat sebagai pelindung.

“Kami juga sampaikan bahwa ruang digital bagi korban kekerasan seksual juga tidak aman. Kekerasan seksual kerap terjadi oleh orang dekat,” ujarnya.

Sementara UU TPKS belum menjadi dasar bagi penegak hukum untuk menjatuhkan sanksi kepada pelaku kekerasan seksual. “Hal ini yang ingin kami sampaikan kepada pemerintah.

Lihat Juga :  Buruh di Kabupaten Cirebon Minta UMK 2024 Naik 15 Persen

Oleh sebab itu, FPL meminta kepada kepada KPPPA beserta Kemenkum HAM menyelesaikan peraturan turunan dari UU TPKS yang terkait dengan kekerasan seksual. Selain itu, menyelesaikan pasal dari turunan UU TPKS.

“Harus segera merampungkan. Jangan menunda-nunda agar UU TPKS bisa diimplementasikan aparat penegak hukum,” tegas Sa’adah.

Pihaknya juga meminta kepada pihak kepolisian tindak menunda penyidikan kasus kekerasan seksual, membangun lingkungan pendidikan yang bebas dari kekerasan seksual, mengakui peran pendamping, memberikan visum gratis dan membangun literasi digital yang aman dari kekerasan seksual. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleBabinsa di Cirebon Bantu Sosialiasi Pencegahan Stunting
Next Article DPUTR Kota Cirebon Buka Layanan Pengaduan

Related Posts

Agung Supirno Gagas Pembangunan Gedung Serbaguna di RW 05 Penyuken

Thursday, 13 November 2025 Utama

Warga Bayu Asih Keluhkan Layanan PDAM dan Kesenjangan Penerima Bansos

Thursday, 13 November 2025 Utama

Warga Desa Kubang Digegerkan Tumbuh Bunga Bangkai di Pemakaman

Thursday, 13 November 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.