KEJAKSAN – Pemberlakukan ganjil genap di Kota Cirebon bedasarkan kalender yang menyesuaikan dua angka di belakang nomor polisi (Nopol). Ketentuan ini untuk menghindari kerancuan pada kendaraan bernopol tertentu.
Kapolres Cirebon AKBP Imron Ermawan mengatakan, ditentukan nopol dua angka di belakang menghindari angka yang bukan ganjil atau genap. “Angka nol bukan ganjil bukan genap, kalau satu angka akan membingungkan, maka kami putuskan dua angka,” jelas dia kepada wartawan usai apel, Kamis (12/8/2021)
Dia mencontoh, pada Nopol 2030, jika menggunakan satu angka maka nol bukan ganjil atau genap. Berbeda ketika dua angka diambil di belakang nomor. Maka angka 30 termasuk angka genap. Hal ini berlaku pada kendaraan bernopol dua angka dan tiga angka.
“Kami tidak ingin ada perbedaan pemahaman di masyarakat soal ganjil genap,” kata dia.
Ganjil genap tambah Imron, berlaku pada sepeda motor dan mobil. Ada beberapa kendaraan yang dikecualikan seperti kendaraan bertanda khusus, ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan plat merah, ojek online, pembawa bahan bakar, membawa kebutuhan pokok, kendaraan TNI dan Polri, kendaraan pers dan angkutan umum.
Meski akan diterapkan pekan depan, namun belum ada sanksi bagi pengendara yang melanggar. Tindakan persuasif lebih ditekankan pada pelanggar ganjil genap.
“Hanya imbauan belum sampai kepada sanksi,” kata dia.
Depan ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap diantaranya Jalan Tuparev, Jalan Kartini, Jalan Siliwangi, Jalan Ciptomangunkusumo, Jalan Pemuda, Jalan Pekiringan, Jalan Karanggetas, dan Jalan Pasuketan mulai dari BAT.
“Akan ada petugas yang berjaga dari Polri, TNI, Dishub dan Satpol PP,” tutur dia. [MC03]