Mediacirebon.id– Warga Perumahan Arum Sari, Desa Cirebon Girang, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, mengeluhkan belum adanya serah terima dari pengembang ke Pemerintah Kabupaten Cirebon sejak tahun 2009.
Salah satu warga, Wawan, mengatakan, berita acara serah terima sudah ditandatangani Bupati Cirebon saat itu, Sunjaya Purwadisastra, sejak 2016. Namun hingga kini, tidak ada tindak lanjut dari pemerintah maupun pihak pengembang
“Kami sudah tinggal di sini sejak 2009. Tapi sampai sekarang belum pernah ada perbaikan jalan atau fasilitas umum. Semua masih swadaya warga,” ujarnya, Kamis (23/10/2025).
Wawan menambahkan, warga telah menjalankan kewajiban seperti membayar pajak PBB, namun belum menerima hak berupa pelayanan dan pembangunan sarana prasarana lingkungan.
“Kami hanya ingin hak kami dipenuhi. Jangan jadikan warga Arum Sari korban dari proses administrasi yang tak kunjung selesai,” katanya.
Ketua RW 08 Perumahan Arum Sari, Solihin, menuturkan bahwa pihaknya sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan instansi terkait Bahkan, pengukuran ulang terhadap aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) sudah dilakukan pada awal Oktober 2025.
“Kami dijanjikan bahwa prosesnya akan selesai pada 13 Oktober 2025, tapi sampai sekarang belum ada hasil. Kalau sampai akhir November 2025 tidak ada realisasi, warga akan menggelar aksi demo,” tegas Solihin.
Warga berharap pemerintah daerah segera menindaklanjuti proses serah terima perumahan tersebut agar program pembangunan dan perbaikan infrastruktur bisa dilakukan di lingkungan Arum Sari. (Aap)