Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป IKA Fikom Unpad Resmi Berbadan Hukum, Terima SK AHU dari Menkum Langsung
Opini

IKA Fikom Unpad Resmi Berbadan Hukum, Terima SK AHU dari Menkum Langsung

Friday, 10 October 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
IKA Fikom Unpad Resmi Berbadan Hukum, Terima SK AHU dari Menkum Langsung
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Ikatan Alumni Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran (IKA Fikom Unpad) periode 2024-2028 secara resmi mendapatkan pengakuan hukum dari pemerintah. Organisasi ini menerima Surat Keputusan Akta Badan Hukum (SK AHU) dari Kementerian Hukum (Kemenkum) pada Rabu (8/10/2025).

SK dengan nomor AHU-0007122.AH.01.07.2025 tersebut secara sah mengesahkan pendirian IKA Fikom Unpad sebagai badan hukum yang berwenang menjalankan kegiatan secara legal. Penyerahan dilakukan langsung oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam acara Executive Breakfast Meeting ke-4 IKA Fikom Unpad di The Tribrata Dharmawangsa, Jakarta Selatan.

“Selamat atas terbitnya surat keputusan Dirjen AHU terkait pengesahan pendirian IKA Fikom Unpad,” ujar Supratman, Rabu.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum IKA Fikom Unpad periode 2024-2028, Hendri Satrio atau akrab disapa Hensa, menyampaikan apresiasi mendalam atas pencapaian ini.

Lihat Juga :  Manajemen Risiko Pada Bisnis

Hensa, yang juga dikenal sebagai analis komunikasi politik dan pendiri Lembaga Survei KedaiKOPI, menilai SK AHU sebagai tonggak bersejarah bagi ribuan alumni Fakultas Ilmu Komunikasi Unpad.

“SK ini menjadi pijakan penting bagi kami dalam membentuk program kerja yang lebih terstruktur dan berdampak nyata, seperti pelatihan jurnalisme, advokasi kebijakan komunikasi publik, serta kolaborasi dengan industri media untuk mendukung talenta muda alumni,” kata Hensa.

Hensa mengatakan, pengesahan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan fondasi hukum yang kuat bagi seluruh pengurus dan anggota IKA Fikom Unpad untuk melaksanakan program kerja secara profesional.

Lihat Juga :  Apakah Keadilan di Indonesia sudah Ditegakkan ?

“Dengan status badan hukum, IKA Fikom Unpad kini memiliki landasan yang lebih kuat terutama dalam menyusun program kerja yang berdampak luas di ranah komunikasi dan pembangunan masyarakat,” kata Hensa.

Hensa turut menyampaikan rasa syukur kepada Menteri Supratman atas dukungan langsung dalam proses ini. Ia menekankan bahwa pengakuan hukum ini akan mempercepat langkah IKA Fikom Unpad dalam menyatukan jaringan alumni yang tersebar di berbagai sektor, mulai dari media, bisnis, hingga pemerintahan.

“Kami juga berharap agar para alumni bisa bersatu dan IKA Fikom Unpad juga menjadi rumah bagi para alumni untuk berkontribusi di bidang komunikasi,” pungkas Hensa.(*)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleSejak Diresmikan, Baru 3 KMP Beroprasi di Kota Cirebon,
Next Article TKD Dihentikan, Kang Hero Minta Daerah Penyesuaikan

Related Posts

UI BBC Kenalkan SEVIM kepada Maba Tahun Ajaran 2025

Saturday, 13 September 2025 Opini

Eco Paving, Inovasi OVOP KKN Internasional 31 di Desa Linggamekar

Wednesday, 3 September 2025 Opini

KKN di Gegesik, Mahasiswa Buat Lilin Aromaterapi

Tuesday, 19 August 2025 Opini
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.