Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » IJTI CIrebon Raya Dukung Pemkab Indramayu Sita Graha Pers
Utama

IJTI CIrebon Raya Dukung Pemkab Indramayu Sita Graha Pers

Saturday, 19 July 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Ketua IJTI Cirebon Raya, Kholid Mawardi
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Cirebon Raya menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu yang meminta pengosongan Gedung Graha Pers.

Ketua IJTI Cirebon Raya, Kholid Mawardi mengatakan, media harus tetap independen dan tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis.

“Kalau terkait pengosongan dari gedung, saya pikir setuju dan mendukung keputusan Pemerintah Kabupaten Indramayu. Karena kita sebagai media harus mempunyai independensi,” ujarnya, Sabtu (19/7/2025).

Kholid menambahkan bahwa posisi media bukanlah sebagai pendukung pemerintah, melainkan sebagai pengawas dan pengontrol.

Lihat Juga :  Finishing, Pasar Palimanan Cirebon Disuntik Rp 2 Miliar di Tahun 2025

“Artinya, media harus bersifat tidak penuh mendukung kepada pemerintah. Media sebagai kontrol, tidak boleh ikut berpolitik atau mendukung salah satu warna politik,” tegasnya.

Ketua IJTI Cirebon Raya juga menyampaikan, bahwa peran media dalam masyarakat sangat penting, terutama dalam menjaga demokrasi.

“Independensi, media harus menjaga jarak dari kekuasaan dan pengaruh politik agar dapat menyampaikan informasi secara objektif”, ujarnya.

Selain itu, kritik dan pengawasan media berperan sebagai alat kontrol sosial.

“Meski begitu, media berhak mendapatkan informasi dari pemerintah. Media berhak mendapatkan informasi publik yang seharusnya disediakan secara terbuka oleh pemerintah” kata Kholid.

Lihat Juga :  Polisi Bongkar Pemalsuan Dokumen Kredit Puluhan Motor

Sebelumnya, Pemkab Indramayu melayangkan surat teguran kepada organisasi pers yang meminta pengosongan gedung graha pers.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa gedung akan digunakan untuk keperluan pemerintahan daerah. Jika tidak diindahkan, penertiban akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Indramayu.

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleTim Maung Polres Cirebon Kota Grebek Balap Liar di BY Pass Kedawung
Next Article Wawali Kota Cirebon Bangga Prevelensi Stunting Mengalami Penurunan

Related Posts

Anggaran Wisuda Lansia Salimah Kota Cirebon, Dari Sedekah Minyak Jelantah

Saturday, 31 January 2026 Utama

Pemkot dan KONI Mulai Persiapan PORPROV XVJabar 2026

Friday, 30 January 2026 Utama

Tahun 2025, Daop 3 Cirebon Tutup 16 Palang Pintu Ilegal

Friday, 30 January 2026 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.