Mediaicrebon.id – PT Panjunan, Kota Cirebon menyampaikan bahwa, setiap pegawai diminta menyerahkan ijazah dan surat-surat penting sebagai syarat bekerja. Dokumen penting itu bisa diambil setelah seluruh administrasi dilaporkan kepada perusahaan.
“Mengenai itu (Ijazah dan dokumen penting) sudah disampaikan kepada pegawai saat melamar ke PT Panjunan. Perusahaan ini bergerak di bidang distributor makanan, kami khawatir jika sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan oleh pegawai,” HRD PT Panjunan, Hendra Priatna kepada wartawan, Rabu (4/10/2023).
Dia mencontohkan, ijazah dan dokumen penting lima karyawan gudang telah diserahkan setelah menyelesaikan laporan administrasi. Sementara yang lain, belum menyelesaikan laporan tersebut ke perusahaan.
“Dari 32 pegawai, lima diantaranya sudah selesai administrasi. Kami langsung serahkan semuanya,” kata Hendra.
Terkait kerugian perusahaan yang dibebani ke pegawai, pihaknya belum mendapatkan laporan dari pegawai yang ada di gudang, termasuk mengenai potongan gaji pegawai dengan besaran tidak menentu.
“Tidak ada laporan jadi harus dicek dulu,” tuturnya.
Seperti diberikan sebelumnya, sebanyak 26 pegawai PT Panjunan di Jalan Ahmad Yani, Pegambiran, Kota Cirebon dipaksa mengundurkan diri. Pasalnya, mereka menolak pemotongan gaji sebesar Rp 1 juta dengan alasan untuk membayar ganti rugi perusahaan.
Salah satu pegawai, warga Pegambiran, Nita menceritakan, sebelum meminta gajinya dipotongnya, perusahaan telah memotong gaji sebesar Rp 400 ribu sebanyak dua kali. Ironisnya, PT Panjunan menahan gaji di bulan April jika tidak bersedia menuruti permintaan. (Why)