Mediacirebon.id – Pemerintah harus menjamin adanya perlindungan bagi masyarakat sebagai pembeli atau konsumen terhadap sistem perdagangan yang merugikan. Sebab, pemerintah telah memiliki regulasi yang mengatur tentang perlindungan konsumen.
Demikian dikatakan anggota Komisi VI DPR-RI, Herman Khaeron usai menggelar sosialisasi Program dan Kebijakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) di hotel Zamrud, Senin (30/10/2023).
“Undang-Undang Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999 yang tengah kami revisi untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” tuturnya kepada wartawan.
Komisi VI DPR-RI, lanjut Kang Hero, mendorong persaingan usaha yang sehat pada pasar digital. Mengingat, saat ini, hampir sebagian besar usaha mulai beralih ke e-commerce. Jangan sampai, pasar digital merugikan konsumen di Indonesia.
“Pasar digital perlu pengawasan oleh lembaga pemerintah. Sehingga konsumen mendapatkan hak-haknya,” ujar politisi Partai Demokrat ini.
Kang Hero juga menyoroti keberadaan unit usaha di e-commerce. Ia khawatir perlindungan konsumen tidak terpenuhi lantaran keberadaannya alamat usaha yang tidak jelas atau tidak berada di Indonesia.
“Hal ini harus diperhatikan oleh pemerintah. Ketika ada sengketa konsumen, maka bisa diselesaikan dengan baik, bukan sebaliknya,” Tuturnya.
Dia mengingatkan, lembaga pemerintah yang fokus dengan perlindungan konsumen harus bersinergi. Agar, konsumen bisa terlindungi, mendapatkan informasi dan haknya didengar. Selain itu mendapatkan kepastian hukum sesuai undang-undang yang berlaku.
“Ada 3 lembaga perlindungan konsumen yakni BPKN, LPKSM dan BPSK. Ketiganya jangan sampai bertabrakan dalam menjalankan tugas,” ungkapnya.
Disisi lain, pemerintah Indonesia telah bergabung dalam Komite Perlindungan Konsumen ASEAN (ACCP). ACCP berfungsi sebagai titik fokus untuk menerapkan dan memantau pengaturan dan mekanisme regional untuk mendorong perlindungan konsumen dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN. (Why)