Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Herman Khaeron Sarankan, UUPK Masif Disosialisasikan
Utama

Herman Khaeron Sarankan, UUPK Masif Disosialisasikan

Thursday, 2 November 2023
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Anggota DPR-RI Komisi VI, Herman Khaeron dalam sosialiasi program dan Kebijakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) di Cirebon
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK) perlu disosialisasikan kepada masyarakat secara masif. Agar, menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepala konsumen.

Demikian dikatakan, Anggota DPR-RI Komisi VI, Herman Khaeron dalam sosialiasi program dan Kebijakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) di Cirebon, Kamis (2/11/2023).

“Regulasi yang ada harus diketahui oleh masyarakat. Tentu untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujarnya.

Terlebih masyarakat harus mendapatkan hak sebagai konsumen. Hak yang dimaksud diantaranya hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Lihat Juga :  Kang Hero: Masyarakat Wajib Mengamalkan 4 Pilar Kebangsaan

Selain itu, hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.

“Hak-hak itu harus dipahami oleh masyarakat sebagai konsumen. Jangan sampai karena minimnya informasi akhirnya hak tersebut diabaikan,” tutur politisi Partai Demokrat ini.

Masih kata Kang Hero panggilan akrabnya, komisi VI DPR-RI tengah merevisi UUPK tahun 1999. Sebab, sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini yang sudah masuk di era digital.

Lihat Juga :  Hyundai Stargazer Mobil Kaya Fitur Canggih

“Ada beberapa poin yang kami sesuaikan dengan kondisi saat ini. Aturan yang lama sudah tidak sesuai dengan kondisi terkini,” ujarnya.

Dia berharap, sosialiasi UUPK mampu mengedukasi masyarakat, khususnya yang berada jauh dari perkotaan. Sehingga, saat terjadi sengketa perlindungan konsumen, bisa diselesaikan sesuai aturan yang berlaku.

“UUPK harus dipahami oleh masyarakat yang ada di Cirebon. Karena penting untuk mendapatkan kepastian hukum saat ada sengketa,” ucapnya.

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleTokoh Ulama dan Pemuda di Wilayah 3 Cirebon Deklarasi Gerbang AMIN
Next Article Kondusif, Daop 3 Cirebon Tertibkan Aset di Jalan Ampera

Related Posts

Pengurus DPC FKDT Resmi Dilantik, Ini Pesan Wawali Kota Cirebon

Wednesday, 30 July 2025 Utama

Musim Layangan di Cirebon , Grosir Kebanjiran Pesanan

Wednesday, 30 July 2025 Utama

Tuang Bensin ke Jerigen, Tiga Mobil Terbakar di Masjid Al-Falah Kedawung

Wednesday, 30 July 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.