Mediacirebon.id – Memperingati Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional yang jatuh setiap tanggal 16 Juni , Migrant Workers Resources Center (MRC), International Labor Organization (ILO), Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dan WCC Mawar Balqis mengadakan Dialog Kebijakan Multipihak, Jumar (30/6/2023).
Dialog mengusung tema, Wujudkan Kerja Layak Untuk Pekerja Rumah Tangga Migran Melalui Layanan dan Mekanisme Perlindungan yang Responsif Gender. Dialog juga diikuti erwakilan Pekerja Rumah Tangga Migran baik yang purna maupun sedang bekerja di Negara Tujuan.
Manager program WCC Mawar Balqis, Sa’adah mengatakan, salah satu tujuan dialog untuk memastikan program dan kebijakan dikembangkan secara inklusif melalui penguatan suara dan partisipasi pekerja rumah tangga.
“Konvensi ILO 189 Menetapkan Standar kerja layak PRT diantaranya terkait jam kerja, kontrak kerja, upah layak, tempat/lingkungan kerja yang layak, kesehatan, keselamatan kerja, hak berserikat, hak untuk memegang sendiri dokumen pribadi, jaminan sosial, dan kejelasan tata cara penyelesaian perselisihan hubungan kerja, papar Sa’adah.
Berdasarkan data JALA PRT, pada periode 2015-2022 sejumlah 2.637 kasus diadukan oleh PRT dalam negeri dan mayoritas berupa kekerasan, gaji tidak dibayar, kekerasan, kondisi kerja yang buruk, tidak ada hari libur.
Lebih lanjut, total 12.508 (Data BP2MI, 2017-2019) mayoritas Kasus dilaporkan oleh PRT terkait dengan pelanggaran hak Ketenagakerjaan (gaji tidak dibayar, penahanan dokumen, kekerasan, ), pelecehan, tindak pidana perdagangan orang, sakit, overcharging, dan klaim asuransi.
Sedangkan data BP2MI tahun 2022, total pengaduan masuk dari Kabupaten Cirebon antara tahun 2020 sd 2022 adalah 213 orang .
“Selama tahun 2022-2023 pengaduan kasus PRT migran Perempuan yang masuk ke MRC Cirebon sendiri berjumlah 60 dari berbagai negara tujuan,” katanya.
Kontribusi positif dari pekerja migran Indonesia telah diakui dalam mendorong pertumbuhan sosial, ekonomi dan pembangunan manusia yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan di negara asal dan negara tujuan.
“Sebanyak 70 persen total pekerja migran Indonesia adalah perempuan, berasal dari pedesaan dan mayoritas bekerja sektor rumah tangga dan keperawatan,”
Undang-undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 18/17 (UUPPMI) memberikan mandat kepada pemerintah sampai tingkat akar rumput untuk memberikan layanan dan perlindungan ekonomi, sosial dan hukum.
Sebagai salah upaya untuk percepatan pelaksanaan Undang-undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 18/2017 (UUPPMI) dan penguatan fungsi Layanan Terpadu Satu Atap Penempatan dan Pelindungan yang terpadu, terkoordinasi, dan responsive gender sejak 2021.
Bersama Menteri Ketenagakerjaan dan Bupati Cirebon integrasi layanan pelindungan yang responsive gender dari Migrant Worker Resources Center (MRC) kedalam Layanan pemerintah daerah Lampung Timur.
“Hal ini merupakan pelaksanaan amanat Pasal 38 UUPPMI tentang Layanan Terpadu Satu Atap Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan pada pasal 31 ayat 3 tentang Fungsi dan Layanan LTSA dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” tuturnya.
Hadirnya layanan non administratif yang responsif gender dan terfokus pada fungsi pelindungan ini diharapkan semakin dapat melindungi para pekerja dan calon pekerja migran beserta keluarganya.
Program MRC di Kabupaten Cirebon dilaksanakan dengan kolaboratif melalui kerjasama Pemda Cirebon dengan SBMI DPC Cirebon dan WCC Mawar Balqis Cirebon.
Program ini merupakan bagian dari “Safe and Fair: Realizing women migrant workers’ rights and opportunities in the ASEAN” merupakan program bersama ILO, UN Women dan UNODC dengan dukungan Uni Eropa yang bertujuan untuk memastikan migrasi yang aman dan adil bagi semua perempuan di ASEAN. (Why)