Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Harga RT PCR di Intibios, Sesuai Ketentuan Pemerintah
Utama

Harga RT PCR di Intibios, Sesuai Ketentuan Pemerintah

Sunday, 31 October 2021
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Layanan Drive Thru Intibios di Kota Cirebon. (Foto/ web Intibios)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Pemerintah melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes PCR telah menetapkan, harga maksimal untuk wilayah Jawa-Bali sebesar Rp275.000 dan Rp.300.000 untuk daerah lainnya di luar Jawa-Bali.

Otomatis labolatorium yang melayani Rapid tes PCR wajib mengikuti ketentuan tersebut. Seperti yang dilakukan laboratorium Intibios di Kota Cirebon. Labolatorium berskala nasional ini, langsung mengambil sikap untuk siap menetapkan tarif yang baru berdasarkan ketentuan dari pemerintah.

Lihat Juga :  Rapat Perdana Pansus Pencabutan Perda

Direktur Utama Intibios, Rio Abdurrachman memastikan, kebijakan ini dilaksanakan oleh seluruh cabang dan unit Intibios di seluruh Indonesia yang telah hadir di 62 titik layanan. Harga berlaku baik pemeriksaan di laboratorium (Walk In) atau di kendaraan (drive thru.

“Lab kami ada di Jawa dan Lampung. Tentunya sebagai mitra pemerintah, kami siap mengikuti ketentuan yang ada,” ujar dia, Minggu (31/10/201).

Rio berharap, penetapan harga yang baru membuat masyarakat tidak ragu melakukan Rapid Tes PCR. Apalagi upaya ini, sebagai langkah membantu pemerintah untuk menekan penularan Covid-19 di Indonesia.

Lihat Juga :  Video Perkelahian ABG Perempuan Diduga TKP di Babakan Cirebon

“Harapannya masyarakat dapat merasa mudah dan tidak terhambat untuk melaksanakan tes,” kata dia. [Why]

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleOJK Cirebon : Ini Ciri Pinjol Legal dan Ilegal
Next Article KLC Sukses Adakan Mini Kontes Ikan Lohan

Related Posts

Ini Hasil Monitoring Komisi I DPRD Kota Cirebon ke BPBD

Thursday, 22 May 2025 Utama

Kredit Macet, Petani Tebu di Kabupaten Cirebon Sulit Panen

Thursday, 22 May 2025 Utama

Ono Klarifikasi Soal Anggaran DPRD Jabar Tidak Tersentuh Efesiensi

Wednesday, 21 May 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.