Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Hanya Belasan Dispensasi Nikah di Kota Cirebon, Ini Penyebabnya
Viral

Hanya Belasan Dispensasi Nikah di Kota Cirebon, Ini Penyebabnya

Tuesday, 24 January 2023
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Ketua Pengadilan Agama Kota Cirebon, Achmad Cholil saat diskusi publik di kantornya. (Ist)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Angka permohonan dispensasi nikah untuk anak di bawah umur 19 tahun di Kota Cirebon turun. Bedasarkan data Pengadilan Agama (PA) pada tahun 2022 hanya mengeluarkan 14 permohonan. Sedangkan pada tahun 2021 lalu mencapai 55 permohonan.

“Jika bedasarkan angka turun. Namun kami masih mengkaji apa penyebabnya,” kata Ketua PA Kota Cirebon, Achmad Cholil kepada wartawan, Selasa (24/1/2023).

Yang dikhawatirkan kata Cholil, penurunan angka bukan karena kesadaran masyarakat. Namun sulitnya mengajukan dispensasi nikah. Hal ini, bedasarkan Peraturan MA, bahwa dispensasi nikah harus memenuhi syarat administrasi.

Lihat Juga :  Video Korban Kebakaran Arjawinangun, Dipastikan Hoaks

“Saya pernah menjadi peneliti di tim litbang Mahkamah Agung, hasil penelitiannya bahwa jumlah permohonan dispensasi nikah trend-nya menurun sejak ada Peraturan MA yang mengatur syarat diprosesnya permohonan dispensasi nikah,” paparnya.

Selain syarat administrasi, dispensasi nikah harus memenuhi syarat pemeriksaan kesehatan dan psikologi. menurutnya syarat ini untuk memberikan kebaikan bagi para pemohon dispensasi nikah.

“Rata-rata yang mengajukan dispensasi nikah ini, mereka yang ekonominya tidak mampu. Akhirnya tidak ditempuh (dispensasi nikahnya), lalu perkawinannya tidak tercatat,” papar Cholil.

Lihat Juga :  Penyesuaian Tarif, Berlaku Bagi Pelanggan Khusus

Pihaknya memperkirakan ada pasangan di bawah umur yang tidak menempuh dispensasi nikah dan memilih menikah hanya secara agama atau nikah sirih.

“Nikah secara agama beresiko tidak tercatat secara administrasi dan anak-anaknya kelak sulit mengajukan data kependudukan,” ungkapnya. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticlePelayanan MSC Dikerjakan Tenaga Ahli dan Profesional
Next Article Terseret sungai Cipanundan, Ali Berhasil Ditemukan Tim BPBD

Related Posts

Banjir Kiriman, Rendam Ratusan Rumah di Mundu dan Harjamukti Cirebon

Monday, 5 January 2026 Viral

Semburan Lumpur di Desa Cipanas Ganggu Aktivitas Warga

Friday, 19 December 2025 Viral

Diputus Pacar, Perempuan Asal Bandung Tewas Gandir di Kamar Kost

Tuesday, 25 November 2025 Viral
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.