Mediacirebon.id – Masih banyak pelaku usaha sektor pariwisata di Kota Cirebon tidak memasang QR Code PeduliLindungi. Padahal, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 sangat jelas, seluruh sektor usaha wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining pegawai dan pengunjung.
Kepala Bidang Pariwisata, pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Cirebon, Hanry David mengatakan, bedasarkan hasil monitoring baru 50 persen usaha di sektor pariwisata menerapkan QR Code PeduliLindungi.
“Jujur masih banyak yang belum menerapkan. Kalau pun sudah, biasanya supermarket dan hotel bintang tiga,” kata dia kepada wartawan, Selasa (26/10/2021).
David sudah mengimbau pemilik usaha, agar segera dilengkapi QR Code PeduliLindungi. Pengajuan QR Code PeduliLindungi bisa secara kelompok dan perorangan. Pihaknya akan memfasilitasi bagi pelaku usaha yang berniat mengajukan QR Code PeduliLindungi.
“Imbauan sudah. Paling nanti kami bantu bersama-sama untuk bisa mendapatkan QR Code PeduliLindungi,” kata dia.
Bukan hanya itu, David menambahkan, pelaku usaha juga akan diberi edukasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Sebab, masih banyak pelaku usaha dan masyarakat yang belum memahami aplikasi ini.
“Kami juga akan bantu dari instal sampai penggunaan. Jadi pelaku usaha mengerti apa itu aplikasi PeduliLindungi,” ujar dia.
Menurut dia, QR Code PeduliLindungi sudah terintegrasi dengan sertifikat vaksin, data riwayat swab PCR ataupun antigen. serta riwayat pernah atau tidaknya terjangkit virus Covid-19.
“datanya sangat lengkap dan sangat membantu pencegah penularan Covid-19 di tempat umum.” ujarnya. [Why]