Mediacirebon.id – Gaji ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon mulai Senin (12/1/2026) sudah dibayarkan. Sedangkan untuk gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menunggu uang persediaan (UP)
Gaji yang di ASN Pemkot Cirebon bulan Januari 2026 sudah terpotong sebesar 10 persen. Pemotongan gaji akibat efesiensi anggaran setelah dana transfer ke daerah (TKD) berkurang hingga Rp250 miliar.
Pejabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Sumanto menyampaikan bahwa ASN Pemkot Cirebon sudah menerima gaji sejak sore. Penggajian berdasarkan okumen Surat Perintah Membayar (SPM) yang dibuat masing-masing perangkat daerah.
“Sore tadi gaji sudah turun semua, termasuk angggota DPRD. Nilainya lebih dari Rp30 miliar,” kata Sekda kepada wartawan.
Masih kata Sumanto, gaji PPPK belum bisa cair. Sebab PPPK termasuk dalam barang dan jasa. Jika pengajuan sudah dibuat maka gaji PPPk bisa secepatnya bisa dibayarkan.
“Gaji PPPK belum, menunggu kecepatan pengajuan dari perangkat daerah. Lebih cepat lebih baik,” tuturnya.
Pihaknya meminta kepada PPPK untuk bersabar dengan tidak menurunkan kinerja. Sumanto memastikan hak PPPK tetap diberikan meski ada keterlambatan dari Pemkot Cirebon.
“Pasti kami berikan jangan khawatir karena itu hak PPPK di lingkungan Pemkot Cirebon. Tapi sabar ya,” pungkasnya. (Why)
