Mediacirebon.id – Aktifis, pegiat perlindungan perempuan, mahasiswa dan pelajar ikut mengawal penerapan UU-TPKS di tingkat bawah. Sebab, aturan ini merupakan tanggungjawab bersama seluruh elemen masyarakat.
Demikian kata anggota Komisi VIII DPR-RI Fraksi PDI Perjuangan, Hj Selly Andriany Gantina saat seminar UU-TPKS dalam upaya pencegahan terhadap kekerasan seksual yang di gagas Yayasan Bhakti Pemuda bertempat di ballroom Hotel Apita, Kamis (24/8/2022).
“UU-TPKS sudah diundangkan, disepakati melalui Paripurna. Semoga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, untuk terus melawan segala bentuk kekerasan seksual,” ungkap dia.
Pasca disahkan, lanjut Selly, semakin banyak kasus kekerasan seksual terungkap terungkap. Hal ini menunjukkan keberhasilan pemerintah dalam mencegah terjadinya tidak kekerasan seksual.
“Para korban sudah banyak yang berani untuk speak up. Kami yakin masyarakat berlahan mulai sadar dan berani melapor ke instansi terkait,” ujar dia.
Sementara itu, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Perlidungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (PPPA) RI, Ali Khasan SH MSi menambahkan, sejak dulu, kasus kekerasan seksual kerap menjadi fenomena gunung es. Sehingga, dengan hadirnya UU-TPKS, fenomena gunung es tersebut mulai mencair, dan muncul ke permukaan.
“Ini (kekerasan seksual. Red) merupakan fenomena gunung es, saat ini sudah berani dan banyak muncul ke permukaan, kita perlu dorong, agar tujuan akhir dari UU-TPKS, kasus-kasus kekerasan seksual bisa hilang,” tambah Ali Khasan. (Why)