Mediacirebon.id – Satpol PP Provinsi Jabar menertibkan puluhan warung dan rumah warga yang berdiri dibantaran sungai sekunder, di Desa Palimanan Timur, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, Selasa (11/11/2025).
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Provinsi Jabar, Guntur Santoso menjelaskan, sebelum pembongkaran pemilik diberikan surat peringatan sampai teguran sebanyak tiga kali.
“Sosialisasi sudah kami lakukan sejak sebulan lalu. Pemilik mengakui bahwa bangunannya berdiri di atas sungai,” ujarnya.
Terdapat 64 bangunan warung dan rumah warga yang dibongkar. Menurut Guntur, keberadaan bangunan mengganggu aliran air irigasi yang diperuntukkan bagi kebutuhan para petani.
“Bangunan ini menutup sebagian aliran air dan berpotensi menimbulkan banjir. Karena itu, pembongkaran dilakukan sebagai upaya mitigasi,” jelasnya.
Ia menambahkan, setelah proses pembongkaran selesai, pemerintah akan melakukan normalisasi sungai untuk mengembalikan fungsi aliran air.
“Langkah ini juga menjadi bagian dari pemetaan Dinas PSDA Jawa Barat, terutama di titik-titik rawan banjir,” katanya.
Proses pembongkaran akan berlangsung selama tiga hari ke depan, dan Palimanan menjadi salah satu wilayah prioritas penertiban bangunan liar di Kabupaten Cirebon.
Tidak ada konflik di lapangan. Warga memahami dan menerima pembongkaran ini sebagai bentuk penertiban,” ujar Guntur.
