Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Ganggu Irigasi, 63 Rumah dan Warung Dibongkar Satpol PP Jabar
Utama

Ganggu Irigasi, 63 Rumah dan Warung Dibongkar Satpol PP Jabar

Tuesday, 11 November 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Satpol PP Provinsi Jabar menertibkan puluhan warung dan rumah warga yang berdiri dibantaran sungai sekunder, di Desa Palimanan Timur,
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Satpol PP Provinsi Jabar menertibkan puluhan warung dan rumah warga yang berdiri dibantaran sungai sekunder, di Desa Palimanan Timur, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, Selasa (11/11/2025).

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Provinsi Jabar, Guntur Santoso menjelaskan, sebelum pembongkaran pemilik diberikan surat peringatan sampai teguran sebanyak tiga kali.

“Sosialisasi sudah kami lakukan sejak sebulan lalu. Pemilik mengakui bahwa bangunannya berdiri di atas sungai,” ujarnya.

Terdapat 64 bangunan warung dan rumah warga yang dibongkar. Menurut Guntur, keberadaan bangunan mengganggu aliran air irigasi yang diperuntukkan bagi kebutuhan para petani.

Lihat Juga :  Ijonk Diganjar Penghargaan Pendonor Terbanyak Oleh PMI Kota Cirebon

“Bangunan ini menutup sebagian aliran air dan berpotensi menimbulkan banjir. Karena itu, pembongkaran dilakukan sebagai upaya mitigasi,” jelasnya.

Ia menambahkan, setelah proses pembongkaran selesai, pemerintah akan melakukan normalisasi sungai untuk mengembalikan fungsi aliran air.

“Langkah ini juga menjadi bagian dari pemetaan Dinas PSDA Jawa Barat, terutama di titik-titik rawan banjir,” katanya.

Proses pembongkaran akan berlangsung selama tiga hari ke depan, dan Palimanan menjadi salah satu wilayah prioritas penertiban bangunan liar di Kabupaten Cirebon.

Lihat Juga :  DPRD Kota Cirebon Setujui Tiga Raperda Penyertaan Modal untuk BUMD

Tidak ada konflik di lapangan. Warga memahami dan menerima pembongkaran ini sebagai bentuk penertiban,” ujar Guntur.

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleWarga Mandalangan Minta Perbaikan Tanggul dan Normalisasi Drainase
Next Article Warga Argasunya Minta Pemkot Segera Perbaikan Jalan Rusak

Related Posts

Imam Yahya Serap Aspirasi Warga Cantilan soal BPJS Nonaktif dan Rutilahu Mencuat

Wednesday, 12 November 2025 Utama

Hari Kesehatan, Perumda AM Tirta Giri Nata Raih 2 Penghargaan

Wednesday, 12 November 2025 Utama

Warga RW 05 Kesambi Kota Cirebon Baru Butuh Ruang Publik

Wednesday, 12 November 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.