Mediacirebon.id – Gang Sawo di RW 04, Langensari, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon menuai kontroversi. Lantaran pemilik tanah Deni Purwanto berencana membangun tembok keliling yang menutup jalan alternatif tersebut.
Bahkan persoalan Gang Sawo sampai membuat Ketua RW setempat was-was. Sebab, ketua RW dilaporkan oleh kuasa hukum ke Polres Cirebon Kota karena dianggap memprovokasi warga.
“Tanah itu mutlak milik Deni Purwanto klien kami. Yang kami sesalkan ketua RW membangun tenda dan membuat spanduk di tanah tersebut,” kata Reno sebagai kuasa hukum, Selasa (16/1/2024).
Selain persoalan itu, Reno menganggap, ketua RW tidak bersikap adil kepada sesama warga. “Klient kami diminta membuat fasilitas umum, tapi warga lain tidak. Ini bentuk dikriminalisasi kepada klien kami,” ujar Reno.
Sementara itu, Irma (49) yang rumahnya berada tak jauh dari Gang Sawo mengaku kesal dengan sikap pemilik tanah. Padahal selama puluhan tahun Gang Sawo sudah menjadi jalan alternatif.
“Kami sudah terbiasa lewat di jalan itu (Gang Sawo) sekarang ujug-ujug mau ditutup. Itu yang membuat saya kecewa,” ungkapnya.
Di tempat berbeda, Lurah Pekiringan Diza Satya Aji meminta pemilik tanah bersikap bijak menanggapi persoalan ini. Dia pun meminta pembangunan tembok ditunda sampai IMB dari pemerintah.
“Semua pihak harus menahan diri dan menahan emosi. Jadi saya minta jangan dulu ada pembangunan,” ungkap Diza.
Dia juga meminta semua pihak bersama-sama menunggu keputusan dari BPN terkait batas tanah antara warga dengan pemilik tanah. Sebelumnya, BPN telah melakukan pengukuran tanah yang menuai persoalan itu. (Why)