KEJAKSAN – Polemik surat sumbangan berkop DPRD Kota Cirebon masih berlanjut. Pelapor, Furqon Nurzaman SH akan membeberkan bukti-bukti kepada Badan Kehormatan (BK) saat dimintai keterangan nanti. Bukti ini memperkuat bahwa kegiatan serupa sering terjadi di periode sebelumnya.
“Ada beberapa bukti penting yang saya ingin sampaikan pada saat ini dimintai keterangan oleh BK DPRD Kota Cirebon, kaitannya dengan surat dan kegiatan itu (minta sumbangan untuk pembuatan spanduk dan sejenisnya, red),” ungkap pelapor Affiati, Furqon Nurzaman SH, Minggu (19/4/2021).
Advokat muda asal Kota Cirebon itu menambahkan, bukti-bukti yang sudah dihimpunnya tidak terkecuali dengan persoalan serupa pada DPRD periode sebelumnya. Hal tersebut memperkuat pengakuan terlapor, dalam hal ini Affiati, sebagaimana disampaikan ulang oleh Ketua BK DPRD, HP Yuliarso BAE, bahwa “tradisi” tersebut sudah ada sejak periode sebelumnya.
“Pengakuan bahwa kebiasaan meminta sumbangan itu sudah terjadi sebelum-sebelumnya, akan diperkuat oleh bukti-bukti yang ada. Termasuk pada tahun kemarin, surat dan kegiatan serupa juga diduga kuat pernah dilakukan,” tuturnya.
Furqon menghormati mekanisme yang akan dijalankan BK dalam menindaklanjuti laporannya. Menurutnya, persoalan itu harus benar-benar diusut hingga terang benderang. Terlanjur publik sudah mengetahui secara terbuka persoalannya. Ia berharap, penetapan agenda kerja BK melalui Badan Musyawarah (Banmus) tidak dijegal pihak-pihak tertentu.
“Publik sudah secara terbuka mengetahui persoalannya. Proses BK nantinya semata-mata untuk menyelamatkan nama baik lembaga DPRD, jika memang surat dan proposal itu bukan produk resmi DPRD. Tapi saya juga berharap, penentuan jadwal tindaklanjut laporan ke BK ini tidak terkendala,” terangnya.
Di sisi lain, Furqon menyayangkan adanya pihak-pihak tertentu yang ingin berupaya membiaskan persoalan tersebut. Misalnya dengan mengaitkan pelaporannya dengan Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH, hingga membangun opini yang mengada-ada terkait legal standing-nya sebagai pelapor.
“Semua sudah jelas, bahwa ini adalah penggunaan hak pribadi saya. Bukan bertindak atas nama jabatan tertentu. Kemudian, Abah Ako (Akademisi Untag Sunarko Kasidin, red), juga sudah mengonfirmasi melalui sahabat saya. Tidak pernah beliau menyampaikan pendapat bahwa walikota harus mencopot saya. Karena memang tidak ada kaitannya. Jadi, siapapun, tidak perlu mengada-ada untuk membiaskan persoalan,” kata dia. [MC-02]