Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Empat Pilar Kebangsaan, Jaga Keutuhan Bangsa Indonesia
Utama

Empat Pilar Kebangsaan, Jaga Keutuhan Bangsa Indonesia

Monday, 28 July 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Anggota Komisi VI DPR-RI Herman Khaeron menggelar sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Anggota Komisi VI DPR-RI Herman Khaeron menggelar sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan yakni Pancasila, UUD-1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika di Desa Kecomberan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Senin (28/7/2025) .
.
Herman Khaeron yang mewakili Dapil 8 (kota, Kabupaten Cirebon dan Indramayu) menjelaskan isu penting terkait Empat Pilar Kebangsaan dan memberikan pembelajaran lebih mengenai Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika serta NKRI,

Sosialiasi ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang berkehidupan berbangsa dan bernegara bersama masyarakat khususnya di Kabupaten Cirebon.

Kang Hero sapaan akrabnya menjelaskan nilai yang ada dalam empat pilar diantaranya gotong-royong, toleransi, kerukunan dan hidup berdampingan. Hal itu harus menjadi pondasi dalam bermasyarakat dan menjadi pedoman menjaga keuntuhan NKRI.

Lihat Juga :  Buka Verifikasi Program P2WKSS di Desa Karangwangi, Ini Pesan Bupati Imron

“Isi dari Empat Pilar Kebangsaan adalah Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara, Undang–undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Konstitusi Negara serta ketetapan MPR, Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai Bentuk Negara dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai Semboyan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya

“Dan Pancasila sebagai Ideologi Negara, seperti yang kita tahu Pancasila sendiri berasal dari dua kata Sansekerta, yakni Panca yang berarti lima dan sila yang berarti prinsip atau asa. Kelima prinsip tersebut juga tercantum dalam paragraf Ke-4 Pembukaan Undang–undang Dasar (UUD) 1945,” lanjutnya.

Lihat Juga :  Mulai 30 Agustus, Naik Kereta Wajib Vaksin Kedua dan Booster

Undang–undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) adalah hukum dasar tertulis, konstitusi Pemerintahan Negara Republik Indonesia.

NKRI berasal dari singkatan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdiri dari Sabang sampai Merauke. NKRI berdiri sejak proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 oleh Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta.

“Bhinneka Tunggal Ika merupakan motto atau semboyan Bangsa Indonesia yang tertulis pada lambang Negara Indonesia, Garuda Pancasila. Frasa ini berasal dari bahasa Jawa Kuno yang artinya adalah berbeda–beda tetapi tetap satu,” pungkasnya. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleKetua KONI: Cabor Kini Bisa Berlatih di Kawasan Stadion Bima
Next Article Cegah Kebocoran PAM-TGN Canangkan Program “Bersama Kita Bisa”

Related Posts

Bawaslu Kota Cirebon Rampung Awasi Coktas Data Pemilih Berkelanjutan

Thursday, 25 September 2025 Utama

Perumda Sengaja Diisi Plt, Walikota Cirebon Minta Petakan Masalah

Thursday, 25 September 2025 Utama

Jabatan di Perumda Kota Cirebon Harus yang Berkompeten

Wednesday, 24 September 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.