Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home ยป Eksepsi Grage Mall Ditolak, Tuntutan Karyawan di PHI Berlanjut

Eksepsi Grage Mall Ditolak, Tuntutan Karyawan di PHI Berlanjut

Wednesday, 21 April 2021
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Foto : Ilustrasi
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

BANDUNG – Proses sidang gugatan karyawan Grage Mall dan Grage City memasuki agenda putusan sela pada hari ini Rabu, (21/4/2021). Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Bandung menolak eksepsi yang diajukan PT Multipratama Indahraya (Grage Mall).

Kuasa hukum karyawan Grage Mall, Aji Halim Rahman SH.MH menjelaskan bahwa agenda putusan sela merupakan tahapan atas eksepsi dari jawaban tergugat yakni PT Multipratama Indahraya. Dalam eksepsinya tertugat menganggap penggugat tidak memiliki kewenangan dalam menerima dan memeriksa gugatan.

“Perjuangan kami terus berlanjut sampai tuntas. Esepsi tergugat di tolak majelis hakim,” kata dia.

Maka berdasarkan dalil tersebut lanjut Aji, bantahan berupa replik dan daftar bukti, bahwa dalil tergugat pihak perusaahaan keliru atau hanya mencari alasan dan celah agar terhindar dari tanggung jawab membayar tuntutan Pesangon. Oleh karena itu dalil tergugat sangat tidak berdasar dan kehabisan cara untuk membantah gugatan para penggugat.

Lihat Juga :  Malam Nuzulul Qur'an, DKM Puser Bumi Adakan Bakti Sosial Keagamaan

“Sudah kebingungan harus menggunakan cara apa karena apa yang menjadi tuntutan karyawan sangat kuat,” tambah dia.

Berdasarkan proses, majelis Hakim yang memeriksa perkara ini telah memeriksa dan memutus bahwa apa yang di dalilkan Tergugat PT. Multipratama Indahraya dinyatakan ditolak dengan kata lain putusan sela dimenangkan penggugat.

Aji selaku kuasa hukum Karyawan Grage mall dan Grage City Mall Cirebon berharap kedepan bisa berjalan lancar dengan hasil putusaan akhir bisa di menangkan oleh pihak Karyawan yang ia dampinginya. Karena sesuai dengan fakta-fakta hukum dan bukti-bukti telah nyata pihak Perusahaan Grage Mall dan Grage City Cirebon telah melakukan kesewenang-wenangan dalam memotong upah sebesar 20 persen dari gaji normal tanpa ada kesepakatan dengan pihak Karyawan selama Pendemi Covid-19. Selain itu telah melakukan pemberhentian tanpa adanya surat.

Lihat Juga :  Dishub Kab Cirebon Sita 10 Klakson Telolet di PO Bus Sahabat

“Kami selaku kuasa hukum Karyawan merasa sangat ironis baginya melihat nasib para Karyawan yang ia dampingi telah bekerja puluhan tahun dan di perlakukan tanpa manusiawi dalam kacamata hukum Ketenagakerjaan,” ujarnya. [MC-02]

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Data BPS, Angka Pengangguran di Kab Cirebon Menurun

Thursday, 7 May 2026 Utama

Wawali Diudang Rapat Rotasi, Namun Berhalangan Hadir

Thursday, 7 May 2026 Utama
Terbaru
  • Data BPS, Angka Pengangguran di Kab Cirebon Menurun
  • Wawali Diudang Rapat Rotasi, Namun Berhalangan Hadir
  • Ditegur Ngebut Bonceng Tiga, Pelajar Mabok Bacok Mahasiswa
  • Warga Sutawinangun Demo Tuntut Transparansi APBDes
  • HSG Sampaikan Bantahan Secara Detail ke BK DPRD
  • GITA CITRA CITA, Pergelaran Amal untuk Menyalakan Harapan Anak Pejuang Kanker
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.