Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Eksepsi Grage Mall Ditolak, Tuntutan Karyawan di PHI Berlanjut
Utama

Eksepsi Grage Mall Ditolak, Tuntutan Karyawan di PHI Berlanjut

Wednesday, 21 April 2021
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Foto : Ilustrasi
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

BANDUNG – Proses sidang gugatan karyawan Grage Mall dan Grage City memasuki agenda putusan sela pada hari ini Rabu, (21/4/2021). Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Bandung menolak eksepsi yang diajukan PT Multipratama Indahraya (Grage Mall).

Kuasa hukum karyawan Grage Mall, Aji Halim Rahman SH.MH menjelaskan bahwa agenda putusan sela merupakan tahapan atas eksepsi dari jawaban tergugat yakni PT Multipratama Indahraya. Dalam eksepsinya tertugat menganggap penggugat tidak memiliki kewenangan dalam menerima dan memeriksa gugatan.

“Perjuangan kami terus berlanjut sampai tuntas. Esepsi tergugat di tolak majelis hakim,” kata dia.

Maka berdasarkan dalil tersebut lanjut Aji, bantahan berupa replik dan daftar bukti, bahwa dalil tergugat pihak perusaahaan keliru atau hanya mencari alasan dan celah agar terhindar dari tanggung jawab membayar tuntutan Pesangon. Oleh karena itu dalil tergugat sangat tidak berdasar dan kehabisan cara untuk membantah gugatan para penggugat.

Lihat Juga :  "Valentine Day", Daop 3 Cirebon Kampanye Stop Pelecehan Seksual

“Sudah kebingungan harus menggunakan cara apa karena apa yang menjadi tuntutan karyawan sangat kuat,” tambah dia.

Berdasarkan proses, majelis Hakim yang memeriksa perkara ini telah memeriksa dan memutus bahwa apa yang di dalilkan Tergugat PT. Multipratama Indahraya dinyatakan ditolak dengan kata lain putusan sela dimenangkan penggugat.

Aji selaku kuasa hukum Karyawan Grage mall dan Grage City Mall Cirebon berharap kedepan bisa berjalan lancar dengan hasil putusaan akhir bisa di menangkan oleh pihak Karyawan yang ia dampinginya. Karena sesuai dengan fakta-fakta hukum dan bukti-bukti telah nyata pihak Perusahaan Grage Mall dan Grage City Cirebon telah melakukan kesewenang-wenangan dalam memotong upah sebesar 20 persen dari gaji normal tanpa ada kesepakatan dengan pihak Karyawan selama Pendemi Covid-19. Selain itu telah melakukan pemberhentian tanpa adanya surat.

Lihat Juga :  Penyaluran Bantuan Pangan Beras di Kota Cirebon Capai 91 Persen

“Kami selaku kuasa hukum Karyawan merasa sangat ironis baginya melihat nasib para Karyawan yang ia dampingi telah bekerja puluhan tahun dan di perlakukan tanpa manusiawi dalam kacamata hukum Ketenagakerjaan,” ujarnya. [MC-02]

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleAlun Alun Kejaksan Akan Jadi Ikon Dan Magnet Wisatawan
Next Article Bulan Ramadan, YANU Buka Bersama Puluhan Kaum Duafa Kota Cirebon

Related Posts

Kolaborasi Batik Samida dan Nina Nugroho Hasilkan Motif Sejarah Perdagangan Dunia

Friday, 18 July 2025 Utama

Daop 3 Cirebon Layani 2 Juta Penumpang di Semester 1

Thursday, 17 July 2025 Utama

BPJS Kesehatan Berkomitmen Layani Warga Miskin di Segmen PBI

Thursday, 17 July 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.