BANDUNG – Proses sidang gugatan karyawan Grage Mall dan Grage City memasuki agenda putusan sela pada hari ini Rabu, (21/4/2021). Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Bandung menolak eksepsi yang diajukan PT Multipratama Indahraya (Grage Mall).
Kuasa hukum karyawan Grage Mall, Aji Halim Rahman SH.MH menjelaskan bahwa agenda putusan sela merupakan tahapan atas eksepsi dari jawaban tergugat yakni PT Multipratama Indahraya. Dalam eksepsinya tertugat menganggap penggugat tidak memiliki kewenangan dalam menerima dan memeriksa gugatan.
“Perjuangan kami terus berlanjut sampai tuntas. Esepsi tergugat di tolak majelis hakim,” kata dia.
Maka berdasarkan dalil tersebut lanjut Aji, bantahan berupa replik dan daftar bukti, bahwa dalil tergugat pihak perusaahaan keliru atau hanya mencari alasan dan celah agar terhindar dari tanggung jawab membayar tuntutan Pesangon. Oleh karena itu dalil tergugat sangat tidak berdasar dan kehabisan cara untuk membantah gugatan para penggugat.
“Sudah kebingungan harus menggunakan cara apa karena apa yang menjadi tuntutan karyawan sangat kuat,” tambah dia.
Berdasarkan proses, majelis Hakim yang memeriksa perkara ini telah memeriksa dan memutus bahwa apa yang di dalilkan Tergugat PT. Multipratama Indahraya dinyatakan ditolak dengan kata lain putusan sela dimenangkan penggugat.
Aji selaku kuasa hukum Karyawan Grage mall dan Grage City Mall Cirebon berharap kedepan bisa berjalan lancar dengan hasil putusaan akhir bisa di menangkan oleh pihak Karyawan yang ia dampinginya. Karena sesuai dengan fakta-fakta hukum dan bukti-bukti telah nyata pihak Perusahaan Grage Mall dan Grage City Cirebon telah melakukan kesewenang-wenangan dalam memotong upah sebesar 20 persen dari gaji normal tanpa ada kesepakatan dengan pihak Karyawan selama Pendemi Covid-19. Selain itu telah melakukan pemberhentian tanpa adanya surat.
“Kami selaku kuasa hukum Karyawan merasa sangat ironis baginya melihat nasib para Karyawan yang ia dampingi telah bekerja puluhan tahun dan di perlakukan tanpa manusiawi dalam kacamata hukum Ketenagakerjaan,” ujarnya. [MC-02]