Mediacirebon.id – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon mendapat laporan dari warga Perumahan Cahaya Permai Tahap 1 dan dan warga Perumahan Panorama Bukit Halimpu.
Pengembang perumahan Cahaya Permai Tahap 1, PT. Cahaya Gumelar dan Perumahan Panorama Bukit Halimpu, yaitu PT. Cipta Persada Propertindo belum menyerahkan ke pemerintah Kabupaten Cirebon.
Kepala Bidang Perumahan DPKPP Kabupaten Cirebon, Yayan Suratman mengimbau pengembang perumahan segera menyerahkan Prasarana Sarana Utilitas (PSU) yang ditelantarkan tersebut.
“Hal tersebut berdasarkan pada Pasal 49 ayat (9) dan pasal 52 ayat (1) Peraturan Bupati Cirebon nomor 189 Tahun 2022 tentang Prosedur Penyediaan dan Penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas Perumahan dari Pengembang Kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon, ungkapnya, Jumat (24/5/2024)
Sebelum diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon, DPKPP akan melakukan peninjauan PSU ke lapangan.
“Nantinya akan ditinjau lebih dulu, apakah sesuai atau tidak antara yang dilaporkan warga dengan yang ada di lapangan. Kalau sesuai, nanti kita buatkan Berita Acara Serah Terima (BAST), agar nantinya bisa diserahkan ke Pemda,” jelas Yayan. (Aap)