Mediacirebon.id – Keterdesakan ekonomi kembali menjadi alasan seseorang nekat terjun ke dunia peredaran obat terlarang. Seorang janda berinisial S (40), warga Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon, diamankan pihak Kepolisian karena terbukti mengedarkan Obat Keras Terbatas (OKT) secara ilegal.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengungkapkan bahwa S termasuk dari 28 tersangka pengedar narkotika dan OKT yang ditangkap di wilayah hukum Polresta Cirebon.
“Pelaku S mengaku sudah menjalankan praktik penjualan OKT selama tiga bulan terakhir. Ia mengedarkan obat-obatan tersebut karena terdesak kebutuhan hidup setelah ditinggal suami,” jelasnya Rabu, (25/6/2025).
Selain S (40), turut diamankan pula seorang perempuan lain berinisial S (32), yang juga terlibat dalam jaringan pengedar OKT. Keduanya merupakan bagian dari operasi besar yang berhasil mengungkap peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di sejumlah titik di Cirebon.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti mencengangkan berupa 14.607 butir OKT, 3,95 gram sabu, dan 4,84 gram tembakau sintetis. Pelaku dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi.
“Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” tegas Kapolresta.
Kisah janda pengedar obat keras ini menjadi potret buram kondisi sosial yang masih rentan, terutama bagi perempuan kepala keluarga yang harus menafkahi diri dan anak-anaknya. Namun pihak kepolisian menegaskan bahwa alasan ekonomi tidak bisa menjadi pembenaran atas tindakan yang melanggar hukum.
Kapolresta Cirebon juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan berperan aktif dalam mencegah peredaran obat-obatan terlarang, yang kian marak dan meresahkan.
“Jangan ragu melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan. Ini tanggung jawab kita bersama untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba dan obat terlarang,” tutupnya.