Mediacirebon.id — Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Cirebon, akan memperbaiki 48 ruas jalan di wilayahnya. Proses perbaikan jalan melibatkan roses seluruh tenaga dari Unit Pelayanan teknis (UPT) di DPUTR setempat.
Kepala Dinas PUTR Kabupaten Cirebon, Ir. Iwan Rizki mengatakan, kerusakan jalan disebabkan oleh beberapa faktor. Diantaranya karena faktor cuaca, curah hujan tinggi, hingga beban kendaraan yang mengalami over kapasitas.
“Perbaikan jalan tersebar di 48 ruas jalan strategis Kabupaten Cirebon, yaitu sepanjang 164 kilometer,” kata Iwan, Rabu (5/4/2023).
Dinas PUTR saat ini tengah mengajukan proses lelang, untuk jenis pekerjaan peningkatan jalan sebanyak 31 paket.
“Untuk pengajuan proses lelang tahap satu sampai empat, semoga waktunya bisa berjalan sesuai rencana awal kami. Sehingga, pelaksanaan pekerjaan bisa tepat waktu dan hasilnya maksimal. Jadi, tidak ada istilah molor, penambahan waktu dan sebagainya,” harap Iwan.
Dijelaskan Iwan, ruas jalan yang menjadi tanggungjawab Pemkab Cirebon sepanjang 1.240,3 km, yang terdiri dari 564 ruas jalan. Pada tahun 2022 lalu, tercatat sebanyak 1.043,31 km atau 84,12 persen jalan, dalam kategori mantap.
“Sehingga sasaran peningkatan dan pemeliharaan jalan yang akan dilakukan, yaitu sepanjang 100.86 km atau sebanyak 8,13 persen dari total keseluruhan jalan Kabupaten Cirebon,” kata Iwan.
Untuk tahun 2023 ini, pihaknya akan melakukan peningkatan jalan di 156 ruas jalan Kabupaten Cirebon. Peningkatan jalan tersebut, terdiri dari rekonstruksi jalan 102 paket, penggantian jembatan 2 paket dan pembangunan drainase perkotaan sebanyak 52 paket.
“Sedangkan total peningkatan jalan di 2023, yaitu sepanjang 40,8 km,” jelas Iwan.
Sedangkan untuk pemeliharaan berkala di 2023, pihaknya akan melakukan sebanyak 54 paket. Terdiri dari berkala jalan 35 paket dan pemeliharaan rutin 17 paket, serta rehab jembatan 2 ruas.
“Total yang akan diselesaikan pada pemeliharaan berkala itu, yaitu sepanjang 25 km,” sambung Iwan.
Berikut ruas jalan yang tengah dilakukan pemeliharaan oleh tiap-tiap UPT Wilayah DPUTR :
UPT Wilayah I :
Kertasemaya-Gegesik, Kaliwedi-Guwa, Komplek Kota Arjawinangun, Bayalangu-Panguragan, Gegesik-Kiwerga, dan Gua Kidul-Gua Lor.
UPT Wilayah II :
Palimanan-Semplo, Balerante-Cikeusal, Palimanan-Kramat, Arjawinangun-Kebonturi, Galagamba-Gitung Ranjeng, Tangkil-Gintung Ranjeng.
UPT Wilayah III :
Jamblang-Cikeduk, Tukmudal-Bode, Marikangen-Kasugengan, Warukawung-Kepuh, Getasan-Karangwangi, Cikeduk-Warujaya.
UPT Wilayah IV :
Kedawung-Warungasem, Ciperna-Warungasem, Kertawinangun-Kalikoa, Jalan Tuparev, Jalan Kelurahan Sendang menuju pesantren, Jalan Kelurahan Sendang.
UPT Wilayah V :
Wanayasa-Sindanghayu, Nanggela-Greged, Durajaya-Kamarang, Halimpu-Cikancas, Mertapada-Munjul, Beber-Cipinang.
UPT Wilayah VI :
Pengarengan-Sindanglaut, Kanci-Sindanglaut, Lemahabang-Leuwidinding, Astanajapura-Japura Lor, Cipeujeuh Wetan-Lemahabang, Curug-Susukan Tonggoh.
UPT Wilayah VII :
Sindanglaut-Pabuaran, Ender-Karangsembung, Karangwangun-Dompyong, Gebang-Gebang Kulon, Ender-Blok Pesantren, Getrakmoyan-Dompyong Wetan.
UPT Wilayah VIII :
Playangan-Bojongnegara l, Gebang Ilir-Waled, Bojongnegara-Kudukeras, Cilengkrang-Tonjong, Sidaresmi-Pabedilan, Losari Lor-Kalirahayu. (Why)