Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » DPRKP Percepat Penyerahan PSU Perumahan ke Pemda
Serba Serbi

DPRKP Percepat Penyerahan PSU Perumahan ke Pemda

Monday, 31 October 2022
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Cirebon melakukan percepatan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) perumahan di Kota Cirebon.

Kepala Bidang Perumahan Prasarana Sarana dan Utilitas (PPSU) DPRKP Kota Cirebon, Herro Yudhistira mengungkapkan, sejak tahun 1982 hingga saat ini terdapat 139 perumahan di Kota Cirebon.

Dari 139 tersebut terbagi beberapa bagian, diantaranya dua perumahan tanpa pengembang, hanya ada lahan dan rumah contoh. Kemudian 19 perumahan tanpa pengembang karena sudah meninggal atau pailit sehingga dianggap tidak ada.

“Tersisa 118 perumahan. Dari jumlah itu, ternyata baru ada enam perumahan yang sudah menyerahkan PSU-nya kepada pemerintah sejak tahun 1982-2021,” ungkapnya, Senin (31/10/2022).

Selanjutnya dari 112 perumahan yang tersisa, kata Herro, sejak Maret-September 2022 sudah ada 13 perumahan yang menyerahkan PSU-nya kepada Pemda Kota Cirebon. Empat perumahan diantaranya tanpa pengembang.

Lihat Juga :  Peringatan HKN 2022, Wali Kota Ajak Sukseskan Pembangunan Kesehatan

“Dengan data ini, menandakan bahwa ada percepatan yang signifikan yang dilakukan oleh DPRKP. Karena belum setahun tetapi sudah ada 13 perumahan yang menyerahkan PSU-nya kepada pemerintah,” ucapnya.

Herro melanjutkan, setelah itu dari 99 perumahan yang tersisa, kini sudah ada tiga pengembang yang baru mengajukan untuk penyerahan PSU kepada pemerintah daerah.

“Dari ketiga yang baru mengajukan itu, satu diantaranya tanpa pengembang, karena merupakan perumahan lama,” jelasnya.

Proses penyerahan PSU perumahan apabila tanpa pengembang, imbuh Herro, bisa melalui ajuan atau permohonan dari RT/RW dengan sepengetahuan lurah dan camat setempat. Hal itu sebagai dasar untuk proses yang dikerjakan oleh DPRKP.

Lihat Juga :  Komisi II: Forum Perangkat Daerah DPRKP Pastikan Program Kerja Selaras Visi Kepala Daerah

“Setelah ada  permohonan, kita lakukan survei lokasi untuk mengetahui luas lahan, RTH, jalan, drainase dan lainnya. Kemudian kita kaji dan itu pasti memakan waktu,” tuturnya.

Berbeda dengan perumahan yang masih memiliki pengembang, kata Herro, DPRKP hanya perlu menerima data site plan dan PSU perumahan serta data pendukung sertifikat lahan dari pengembang.

“Apabila tidak ada pengembang, berarti pemerintah yang akan melakukan sertifikasi lahan. Tentu setelah melalui kajian dulu, kemudian diproses oleh bidang aset Pemda Kota Cirebon,” katanya.

Pihaknya berharap kepada seluruh pengembang di Kota Cirebon, agar bisa menyerahkan PSU perumahan apabila proyek perumahan sudah selesai terjual. (Why)

 

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleRedBox Barbershop Razia Rambut di Sekolah
Next Article Keluarga Korban Kekerasan Seksual Berharap Keadilan

Related Posts

Bupati Cirebon Jadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Pahlawan

Monday, 10 November 2025 Serba Serbi

‎Kabupaten Cirebon Ditetapkan Sebagai Kota Wakaf 

Friday, 7 November 2025 Serba Serbi

‎Bupati Imron Dorong Budaya Inovasi Sejak Dini, Mulai dari Sekolah ‎

Wednesday, 5 November 2025 Serba Serbi
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.