Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » DPRD Sampaikan Rekomendasi atas LKPj Walikota Cirebon 2021
Wakil Rakyat

DPRD Sampaikan Rekomendasi atas LKPj Walikota Cirebon 2021

Wednesday, 20 April 2022
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – DPRD Kota Cirebon menyampaikan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota Cirebon tahun anggaran 2021, Rabu (20/4/2022), dalam rapat paripurna DPRD, di Griya Sawala gedung DPRD.

Penyampaian rekomendasi beserta catatan atas LKPj Walikota 2021 dilakukan sebulan setelah Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH menyampaikan LKPj 2021 pada 21 Maret 2022 lalu dalam rapat paripurna DPRD.

Catatan dan rekomendasi DPRD tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah SSos. Ada 71 rekomendasi yang terbagi untuk 23 perangkat daerah di lingkungan Pemkot Cirebon.

Namun di dalam penyampaiannya, catatan dan rekomendasi DPRD atas LKPj Walikota 2021 terbagi berdasarkan urusan pemerintahan. Seperti, kesehatan, pendidikan, perhubungan, pekerjaan umum dan tata ruang, dan sebagainya.

Lihat Juga :  Musrenbang di Harjamukti, Wadah Menampung Aspirasi Masyarakat

Catatan dan rekomendasi DPRD atas LKPj Walikota 2021 tersebut merupakan hasil kajian dari Panitia Khusus (Pansus) LKPj Walikota. Kemudian disepakati dalam rapat paripurna internal DPRD untuk menjadi sikap kelembagaan DPRD.

Setelah itu barulah disampaikan dalam rapat paripurna DPRD secara terbuka, termasuk dihadiri oleh walikota Cirebon, wakil walikota Cirebon, beserta jajarannya.

Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Fitria Pamungkaswati yang memimpin jalannya rapat paripurna menuturkan, berdasarkan Permendagri Nomor 18/2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13/2019 terkait Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, DPRD Kota Cirebon memiliki waktu untuk membahas LKPj paling lambat 30 hari setelah LKPj diterima.

Lihat Juga :  Komisi I DPRD Soroti Proses Rotasi Promosi Jabatan dan Seleksi PPPK

“Adapun salah satu tugas Pansus pembahas LKPj Walikota Cirebon tahun anggaran 2021, yaitu melaporkan hasil kerja Pansus dalam rapat paripurna,” kata Fitria.

Menanggapi rekomendasi DPRD, Walikota Cirebon Nashrudin Azis menilai, DPRD Kota Cirebon punya kualitas untuk mengawasi jalannya roda Pemerintah Kota Cirebon.

Karena itu, menurut Azis, harus ada komitmen bersama dari unsur pimpinan DPRD untuk menyelaraskan rekomendasi prioritas yang akan segera ditindaklanjuti oleh Pemkot Cirebon.

“Kami juga mengusulkan, jika secara aturan dibolehkan, adanya unsur eksekutif dan legislatif dalam tim tindak lanjut rekomendasi ini,” kata Azis.

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticlePerbaikan Infrastruktur, Bupati Minta Bantuan Kementerian PUTR
Next Article Operasi Pasar Murah Tabalong, Wisata Sekaligus Belanja

Related Posts

Warga Argasunya Minta Pemkot Segera Perbaikan Jalan Rusak

Tuesday, 11 November 2025 Wakil Rakyat

PKL Tentara Pelajar Ganggu Kenyamanan, Warga Mengadu ke DPRD

Tuesday, 14 October 2025 Utama

Komisi III Pastikan SPPG di Harjamukti Sesuai Prosedur

Tuesday, 7 October 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.