Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » DPRD Kota Cirebon Terima Raperda APBD Tahun Anggaran 2023
Wakil Rakyat

DPRD Kota Cirebon Terima Raperda APBD Tahun Anggaran 2023

Wednesday, 28 September 2022
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – DPRD Kota Cirebon menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Raperda tentang APBD tahun anggaran 2023 oleh wakil walikota Cirebon, Rabu (28/9/2022), di Griya Sawala gedung DPRD.

Memimpin jalannya rapat paripurna, Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana mengatakan, dalam rapat paripurna kali ini Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH, berhalangan hadir.

Sesuai ketentuan pada Peraturan DPRD Kota Cirebon Nomor 1/2021 tentang Tata Tertib DPRD serta didukung surat tugas dari walikota Cirebon, maka penyampaian raperda tersebut bisa diwakili oleh Wakil Walikota Cirebon, Dra Hj Eti Herawati.

Mengenai urgensi rapat paripurna ini, Ruri menjelaskan, Pemda Kota Cirebon wajib mengajukan Raperda APBD 2023 disertai penjelasan detail dan dokumen pendukung kepada DPRD dengan waktu yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Sehingga dapat memperoleh persetujuan bersama.

Lihat Juga :  Pendidikan Politik Jadi Momentum Perkuat Demokrasi di Sekolah

Hal tersebut telah diatur dalam UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah yang terakhir mengalami perubahan dengan UU Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Berdasarkan Pasal 104 Ayat 1 PP Nomor 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda tentang APBD diserahkan paling lambat 60 hari sebelum 1 bulan tahun anggaran berakhir,” kata Ruri saat rapat.

Kedepannya, Ruri meminta kepada Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemda Kota Cirebon, untuk membahas raperda tersebut secara komprehensif dan tepat waktu sesuai peraturan perundang-undangan.

Ruri berharap, Raperda tentang APBD tahun anggaran 2023 ini dapat menjadi instrumen bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, sekaligus bermanfaat untuk pembangunan di Kota Cirebon.

Lihat Juga :  Ketua DPRD Kab Cirebon Salurkan Bantuan Pompa Air ke Petani Waled Asem

Sementara itu, Wakil Walikota Cirebon, Dra Hj Eti Herawati dalam penyampaiannya menyebutkan, pada Raperda APBD tahun anggaran 2023 untuk pendapatan diproyeksikan sebesar Rp 1.422.214.991.000,00 dan belanja senilai Rp 1.394.214.991.000,00. Dengan begitu, maka proyeksi surplus anggaran sampai Rp 28.000.000.000,00.

Diungkapkannya, tujuan penyusunan Raperda APBD tahun anggaran 2023 ini dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan rakyat sesuai dengan tujuan otonomi daerah. Di dalamnya menggambarkan apa yang akan dilakukan oleh Pemda Kota Cirebon dalam satu tahun kedepan.

“Atas dasar itulah APBD harus disusun dengan mengacu pada norma dan prinsip anggaran,” kata Eti.

Dengan disampaikannya raperda tersebut kepada DPRD Kota Cirebon, Eti berharap semua target yang telah direncanakan oleh Pemda Kota Cirebon bisa tercapai dengan hasil maksimal.

 

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleIni Tahapan Seleksi Panwascam Kota Cirebon
Next Article Polsek Depok Amankan Pelajar SMK Bawa Clurit

Related Posts

Rawan Ambruk, Rekomendasi Komisi II DPRD Disnaker Pindah Kantor

Tuesday, 27 January 2026 Wakil Rakyat

Satpol PP Bahas Penertiban Bangunan Liar di Sempadan Sungai

Sunday, 25 January 2026 Wakil Rakyat

Komisi II Minta DUPTR Fokus Tangani Banjir dan Infrastruktur Tahun 2026

Wednesday, 21 January 2026 Wakil Rakyat
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.