Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » DPRD Kota Cirebon Setujui Tiga Raperda Penyertaan Modal untuk BUMD
Utama

DPRD Kota Cirebon Setujui Tiga Raperda Penyertaan Modal untuk BUMD

Monday, 22 November 2021
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Rapat paripurna DPRD Kota Cirebon menyetujui tiga raperda menjadi peraturan daerah, Senin (22/11/2022), di ruang Griya Sawala Gedung DPRD. Raperda inisiasi Pemkot Cirebon tersebut disetujui menjadi produk hukum daerah terkait dengan penambahan modal kepada tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Ketiga raperda tersebut yakni, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 5/2108 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Cirebon kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah BPR Bank Cirebon, dan Raperda Perubahan Keempat atas Perda Nomor 12/2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal kepada Perumda Air Minum Tirta Giri Nata Kota Cirebon.

Lihat Juga :  Daop 3 Cirebon Salurkan Bantuan Pembangunan, Ini Daftar Penerimanya

Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati SPd mengatakan, dalam rapat paripurna tersebut diambil keputusan untuk menyetujui ketiga raperda menjadi perda. Ketiga raperda tersebut sebelumnya sudah disampaikan walikota Cirebon pada 13 September 2021, disikapi fraksi-fraksi DPRD melalui pemandangan umum, dan dilakukan pembahasan oleh panitia khusus (pansus) bersama Tim Asistensi Pemda Kota Cirebon.

Bahkan sebelum disetujui, ketiga raperda tersebut juga sudah difasilitasi gubernur Jawa Barat, sehingga sudah bisa diambil keputusan menjadi perda melalui rapat paripurna.

“Ketiga raperda ini dibutuhkan untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat, serta meningkatkan kinerja perusahaan daerah yang sehat, tangguh, mandiri serta memberikan manfaat bagi Kota Cirebon,” kata Affiati.

Lihat Juga :  Vaksinasi Masif, 9 Hari Tidak Ada Penambahan Kasus Covid-19

Sementara itu, Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH menyampaikan terimakasih kepada seluruh anggota DPRD Kota Cirebon, khususnya kepada pansus yang telah membahas tiga raperda ini hingga disetujui menjadi perda. Menurutnya, BUMD dituntut harus memiliki peran, daya saing, serta mampu menyesuaikan diri dengan dinamika perkembangan dunia usaha.

Karena itu, BUMD harus dioptimalkan membantu Pemerintah Daerah Kota Cirebon mencapai keberhasilan penyelenggaraan pembangunan untuk meningkatkan perekonomian, pelayanan, serta kesejahteraan masyarakat.

“Sekali lagi, kami sampaikan terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang terhormat, atas dukungan dan persetujuan ketiga raperda ini menjadi perda pada rapat paripurna DPRD Kota Cirebon ini,” katanya. [Why]

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleHasil Retribusi TAGS Sepenuhnya Masuk ke Keraton Kasepuhan
Next Article DLH Berharap, Indocement Tampung Seluruh Limbah Batu Alam

Related Posts

Izin Usaha BPR Bank Cirebon Dicabut OJK, Pemkot Cirebon Pastikan Hak Nasabah Aman

Tuesday, 10 February 2026 Serba Serbi

Buku Raport Merah Sang Jendral Listyo Sigit Prabowo Terjual 12 Ribu Eksemplar

Tuesday, 10 February 2026 Utama

Izin Usaha BPR Bank Cirebon Dicabut, OJK Pastikan Dana Nasabah Aman

Monday, 9 February 2026 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.