Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » DPRD Kota Cirebon Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021
Wakil Rakyat

DPRD Kota Cirebon Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021

Thursday, 28 July 2022
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – DPRD Kota Cirebon menggelar rapat paripurna persetujuan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan (PP) APBD Tahun Anggaran 2021, Kamis (28/7/2022), di Griya Sawala gedung DPRD.

Dalam rapat paripurna kali ini, DPRD telah menyetujui dan mengesahkan Raperda PP APBD Tahun Anggaran 2021 menjadi perda.

Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Fitria Pamungkaswati menyampaikan, Raperda PP APBD Tahun Anggaran 2021 ini telah dibahas secara intensif oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Kota Cirebon.

Selain itu, sambung Fitria, raperda tersebut juga sudah dilaporkan kepada pimpinan dan para ketua fraksi di DPRD, sehingga bisa dibawa ke tingkat rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan dari DPRD dan walikota Cirebon.

“Demikianlah urgensi rapat paripurna hari ini dan beberapa hal yang perlu mendapat perhatian dari kita bersama,” kata Fitria saat memimpin jalannya rapat paripurna.

Lihat Juga :  Ini Hasil Rapimda Partai Demokrat Jabar

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah SSos, saat membacakan laporan Banggar DPRD dalam rapat paripurna.

Handarujati menjelaskan, laporan keuangan dalam PP APBD Tahun Anggaran 2021 ini telah diperiksa dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Setelah itu, hasil audit tersebut diserahkan kepada DPRD dan walikota Cirebon.

“Laporan keuangan dalam PP APBD Tahun Anggaran 2021 ini telah diaudit oleh BPK yang hasilnya diserahkan kepada DPRD dan walikota Cirebon,” ujar Handarujati.

Seluruh proses pembahasan yang dilakukan oleh Banggar DPRD Kota Cirebon, lanjutnya, sudah memenuhi ketentuan pasal 320 UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah juncto pasal 139 PP Nomor 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Lihat Juga :  Komisi II Fasilitasi Pertemuan Gapensi dengan Pemkot Cirebon

“Kami atas nama pimpinan Banggar DPRD mengucapkan terima kasih kepada anggota Banggar dan walikota Cirebon, serta TAPD yang telah menyusun dan membahas PP APBD 2021,” tuturnya.

Sementara itu, Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH, mengapresiasi kinerja dari sejumlah pihak yang terlibat dalam penyusunan dan pembahasan raperda tersebut.

Menurutnya, disetujuinya Raperda PP APBD Tahun Anggaran 2021 merupakan bentuk sinergitas yang terjalin antara Pemerintah Daerah Kota Cirebon selaku eksekutif, dan DPRD sebagai lembaga legislatif.

“Ini merupakan kerja yang luar biasa yang sudah ditunjukan oleh DPRD Kota Cirebon dan TAPD,” katanya.

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleMobil Edukasi, Ajak Wujudkan Indonesia Bebas Dengue
Next Article Porsadin ke-VI, Target Kota Cirebon Meraih yang Terbaik

Related Posts

Komisi III Nilai Sarana Prasarana Puskesmas Nelayan dan Pesisir Belum Memadai

Friday, 19 September 2025 Wakil Rakyat

Minimarket di Kota Cirebon, Gerus Pasar Tradisional

Thursday, 18 September 2025 Wakil Rakyat

Rekayasa Lalin, Cegah Macet Saat Proses Pengecoran di Ciremai Raya

Thursday, 11 September 2025 Wakil Rakyat
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.