Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Media Cirebon
Home » DPRD Kota Cirebon Sahkan Dua Perda Baru
Utama

DPRD Kota Cirebon Sahkan Dua Perda Baru

Friday, 27 May 2022
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Rapat paripurna DPRD Kota Cirebon mengesahkan dua raperda menjadi perda, Jumat (27/5/2022), di Griya Sawala gedung DPRD.

Dua perda yakni tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Konservasi Sumber Daya Air (SDA).

Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah SSos menyampaikan, dua raperda sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan DPRD Kota Cirebon tentang tata tertib DPRD.

“setelah melalui beberapa tahapan, Raperda tersebut sudah bisa menjadi Perda,” kata Handarujati saat memimpin rapat paripurna.

Sementara itu, Ketua Pansus Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Beni Sujarwo mengatakan, proses penyusunan raperda memakan waktu yang cukup panjang.

“Setelah disahkan perda ini nantinya mengatur hubungan keuangan pusat dengan keuangan daerah,” kata Beni usai rapat paripurna.

Beni menjelaskan, raperda yang dibahas dan disusun merupakan turunan dari PP Nomor 12 Tahun 2019. Di dalamnya berisi 16 bab yang mengatur tentang keuangan daerah.

Lihat Juga :  Penyesuaian Dapil Diputuskan Pada Awal Tahun 2023

“Ada PP Nomor 12 Tahun 2019, ada kewajiban dalam PP untuk membuat aturan turunannya. Oleh sebab itu kita membuat Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, juru bicara Pansus Raperda tentang Konservasi Sumber Daya Air, M Noupel SH MH mengatakan, raperda ini sebagai pedoman penyelenggaraan konservasi air.

Adapun konservasi sumber daya air meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, pembinaan, pengawasan dan evaluasi. Agar berjalan sesuai dengan tujuan konservasi sumber daya air.

Perda ini bertujuan untuk mengatur dan mengawasi segala kegiatan pelestarian sumber daya air. Sehingga tidak berdampak buruk dan tetap bisa memenuhi berbagai kebutuhan makhluk hidup secara berkesinambungan. Baik dari segi kualitas maupun kuantitasnya.

Lihat Juga :  Program Smiling Berbagi Disparbud Jabar untuk Warga Kriyan

“Raperda ini terdiri 13 bab. Termasuk di dalamnya ada bab tentang zona konservasi, bentuk konservasi, pengelolaan konservasi, kewajiban dan peran serta masyarakat, serta bab sanksi administratif,” jelas Noupel.

Menanggapi agenda rapat paripurna kali ini, Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH, menyambut baik. Dia mengatakan, keputusan ini, merupakan bentuk kesepakatan bersama antara Pemkot Kota Cirebon dengan DPRD Kota Cirebon.

Menurut Azis, kedua raperda itu sudah melalui tahapan pembahasan Pansus DPRD bersama Tim Asistensi Pemerintah Daerah Kota Cirebon, kemudian dievaluasi serta difasilitasi oleh gubernur Jawa Barat.

“Diharapkan kepada kepala perangkat daerah terkait segera menindaklanjutinya, dengan perumusan regulasi teknis sebagai turunan dari raperda tersebut dituangkan dalam Peraturan Walikota Cirebon,” katanya. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleGelar Festival, PDIP Pecahkan Rekor Sulang Kopi
Next Article Job Fair di SMKN 1 Lemahabang, Buka Ribuan Loker

Related Posts

Ini Hasil Monitoring Komisi I DPRD Kota Cirebon ke BPBD

Thursday, 22 May 2025 Utama

Kredit Macet, Petani Tebu di Kabupaten Cirebon Sulit Panen

Thursday, 22 May 2025 Utama

Ono Klarifikasi Soal Anggaran DPRD Jabar Tidak Tersentuh Efesiensi

Wednesday, 21 May 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.