Mediacirebon.id – DPRD Kota Cirebon akan segera membahas Perda nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi daerah (PDRD) pasca Judicial Review (JR) ditolak PN Cirebon.
Pembahasan akan fokus terhadap pasal 9 pada Perda PDRD terkait besaran tarif PBB. Sebelumnya lantaran pasal ini Pemkot Cirebon menaikan PBB kemudian mendapat penolakan dari masyarakat.
“Nanti pembahasan menyesuaikan dengan putusan JR,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Hari Saputra Gani kepada wartawan, Rabu (5/2/2025)
Dia meyakini kenaikan tarif PBB akan berubah setelah DPRD merevisi Perda PDRD. Diprediksi kenaikan maksimal sebesar 0,3 persen atau lebih kecil dari sebelumnya 0,5 persen.
“Kami berkomitmen merevisi Perda ini. Nanti panitia khusus revisi Perda PDRD akan kami bentuk,” ungkap Hari.
Menurut Hari, revisi Perda PDRD tidak akan berpengaruh dengan target PAD tahun 2025. Sebab perangkat terkait sudah melakukan simulasi jika besaran tarif PBB diturunkan.
“Tidak berpengaruh terhadap struktur APBD 2025. Karena sudah kami simuliasikan dampak baik dan buruknya,’ ujar Hari.
Simulasi yang dilakukan dengan skema diskon atau penurunan harga NJOP. Sehingga besaran PBB masyarakat Kota Cirebon tidak naik signifikan.
“Sudah ada skema yang kami buat dan itu aman tidak menganggu APBD 2025,” ungkapnya.
Sebelumnya Judicial Review ini diajukan oleh Yayat Supriadi dan puluhan warga Kota Cirebon lainnya. Alasan warga mengajukan JR lantaran keberatan kebijakan Pemkot Cirebon yang menaikkan PBB. (Why)