Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป DPRD Kota Cirebon Optimis Revisi Perda PDRD Akan Menurunkan Tarif PBB
Wakil Rakyat

DPRD Kota Cirebon Optimis Revisi Perda PDRD Akan Menurunkan Tarif PBB

Wednesday, 5 February 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Hari Saputra Gani
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – DPRD Kota Cirebon akan segera membahas Perda nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi daerah (PDRD) pasca Judicial Review (JR) ditolak PN Cirebon.

Pembahasan akan fokus terhadap pasal 9 pada Perda PDRD terkait besaran tarif PBB. Sebelumnya lantaran pasal ini Pemkot Cirebon menaikan PBB kemudian mendapat penolakan dari masyarakat.

“Nanti pembahasan menyesuaikan dengan putusan JR,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Hari Saputra Gani kepada wartawan, Rabu (5/2/2025)

Dia meyakini kenaikan tarif PBB akan berubah setelah DPRD merevisi Perda PDRD. Diprediksi kenaikan maksimal sebesar 0,3 persen atau lebih kecil dari sebelumnya 0,5 persen.

Lihat Juga :  Slogan Tanpa Karcis Parkir Gratis Berlaku di Jalan Ini

“Kami berkomitmen merevisi Perda ini. Nanti panitia khusus revisi Perda PDRD akan kami bentuk,” ungkap Hari.

Menurut Hari, revisi Perda PDRD tidak akan berpengaruh dengan target PAD tahun 2025. Sebab perangkat terkait sudah melakukan simulasi jika besaran tarif PBB diturunkan.

“Tidak berpengaruh terhadap struktur APBD 2025. Karena sudah kami simuliasikan dampak baik dan buruknya,’ ujar Hari.

Simulasi yang dilakukan dengan skema diskon atau penurunan harga NJOP. Sehingga besaran PBB masyarakat Kota Cirebon tidak naik signifikan.

Lihat Juga :  Silaturahmi Usai Lebaran Idulfitri, Ketua DPRD: Untuk Saling Memaafkan

“Sudah ada skema yang kami buat dan itu aman tidak menganggu APBD 2025,” ungkapnya.

Sebelumnya Judicial Review ini diajukan oleh Yayat Supriadi dan puluhan warga Kota Cirebon lainnya. Alasan warga mengajukan JR lantaran keberatan kebijakan Pemkot Cirebon yang menaikkan PBB. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleDPUTR Pastikan Jalan di Kota Cirebon Tahun 2025 Mulus
Next Article Angin Kencang, Warga Bungko Lor Tertimpa Pohon Tumbang

Related Posts

Warga Argasunya Minta Pemkot Segera Perbaikan Jalan Rusak

Tuesday, 11 November 2025 Wakil Rakyat

PKL Tentara Pelajar Ganggu Kenyamanan, Warga Mengadu ke DPRD

Tuesday, 14 October 2025 Utama

Komisi III Pastikan SPPG di Harjamukti Sesuai Prosedur

Tuesday, 7 October 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.