Ia pun berkomitmen akan menjalankan rekomendasi DPRD menyelesaikan pemenuhan hak pesangon kepada eks karyawan dalam waktu yang ditetapkan.
“Kalau bukan karena keadaan sulit di perusahaan, kami juga tidak ingin ada PHK. Namun dalam 14 hari ini, kami pun mengharapkan mengenai hak pesangon ini dapat selesai,” ujarnya.
Mediacirebon.id – Komisi I dan III DPRD mendesak kepada PT Jaya Sakti untuk dapat menunaikan pemenuhan hak pesangon eks karyawan dalam waktu 14 hari kerja ke depan.
Hal itu disampaikan saat rapat dengar pendapat bersama pihak perusahaan, eks karyawan, serta perangkat daerah terkait di Griya Sawala, Kamis (9/5/2024).
Memimpin jalannya rapat, anggota Komisi III Fitrah Malik SH menekankan, belasan karyawan yang mengalami PHK belum menerima pesangon yang sesuai aturan perundang-undangan, sehingga perusahaan perlu mempertimbangkan kembali hal tersebut.
Menurutnya, pemberian hak pesangon dapat dipenuhi hingga 100 persen mengacu pada perundang-undangan yang berlaku, akan tetapi perusahaan hanya menyanggupi pada angka 40 persen.
“Pada duduk perkaranya, eks karyawan ini meminta hak pesangon dapat diberikan seratus persen, tapi perusahaan hanya mampu membayar empat puluh persen,” tuturnya.
Fitrah menegaskan, agar kepada para pihak dapat menyelesaikan hak eks karyawan PT Jaya Sakti dalam tenggat waktu yang telah ditetapkan bersama, sehingga dapat menemui titik kesepakatan antara perusahaan dan eks karyawan.
“Meminta kepada seluruh agar berbicara dari hati ke hati, agar dapat disepakati nilai pesangon yang ditentukan paling tidak 14 hari,” ujarnya.
Senada, anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon Harry Saputra Gani SH mengharapkan, dalam tenggat waktu 14 hari tersebut dapat dicapai dengan prinsip solusi bersama.
“Sebab, baik karyawan ataupun perusahaan memiliki kondisinya masing-masing, sehingga bisa diselesaikan bersama secara kekeluargaan,” tuturnnya.
Di tempat yang sama, anggota Komisi III M Fahrozi SIP menambahkan bahwa dalam tenggat waktu tersebut perusahaan dapat mempertimbangkan menggunakan PP 35/2021 yang di dalamnya mengatur PHK dan akibat yang timbul yakni berupa uang pesangon.
“Bahkan, sebetulnya bisa juga menggunakan UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan soal pengaturan besaran pesangon,” tambahnya.
Sementara itu, pihak PT Jaya Sakti pun mengakui kondisi yang terjadi di perusahaan menjadi alasan kuat dikeluarkannya keputusan PHK terhadap karyawan.
Ia pun berkomitmen akan menjalankan rekomendasi DPRD menyelesaikan pemenuhan hak pesangon kepada eks karyawan dalam waktu yang ditetapkan.
“Kalau bukan karena keadaan sulit di perusahaan, kami juga tidak ingin ada PHK. Namun dalam 14 hari ini, kami pun mengharapkan mengenai hak pesangon ini dapat selesai,” ujarnya.