Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป DPR-RI Setuju Jabatan Kades 9 Tahun dan 2 Periode
Utama

DPR-RI Setuju Jabatan Kades 9 Tahun dan 2 Periode

Saturday, 24 June 2023
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Ketua Baleg Supratman Andi Agtas saat rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta. (Ist)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI menyetujui jabatan Kepala Desa (Kades) menjadi 9 tahun dengan paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Aturan tersebut hasil dari rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan ada empat hal pokok yang menjadi pembahasan dalam rapat, yakni soal kesejahteraan, aparat desa, perubahan komposisi masa jabatan, dan besaran dana desa.

Lihat Juga :  ASN Resah TPP Belum Cair, Ini Kata Kepala BPKPD

“Menyangkut masa jabatan kepala desa yang direvisi dari masa jabatan sebelumnya enam tahun, menjadi sembilan tahun. Hal tersebut tertuang pada pasal 39 ayat 1 dan ayat 2,” kata Supratman, Jumat (23/6/2023).

Enam fraksi di Badan Legislasi DPR menyetujui perpanjangan masa jabatan kepala desa. Enam fraksi antara lain Golkar, PDIP, PKB, Gerindra, PKS, dan PPP. Sedangkan tiga fraksi sisanya, yakni NasDem, Demokrat, dan PAN

Mereka belum menyatakan sikap karena absen dalam rapat,” ujarnya.

Lihat Juga :  Pidato Kenegaraan Presiden RI, DPRD Ajak Perkokoh Persatuan Bangkitkan Ekonomi

Anggota Baleg Supriansa berharap setelah nanti menjadi Undang-undang, kepala desa dapat mengabdi lebih baik.

“Kami bisa menyetujui (revisi undang-undang Desa) agar benar-benar mempersembahkan dirinya untuk mengabdi ke desa tersebut,” ujarnya. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleGPM Serentak Nasional Tahun 2023 Tekan Harga Kebutuhan Pokok
Next Article Ini Nama Calon Anggota Bawaslu Cirebon yang Lolos Seleksi Administrasi

Related Posts

Pengurus DPC FKDT Resmi Dilantik, Ini Pesan Wawali Kota Cirebon

Wednesday, 30 July 2025 Utama

Musim Layangan di Cirebon , Grosir Kebanjiran Pesanan

Wednesday, 30 July 2025 Utama

Tuang Bensin ke Jerigen, Tiga Mobil Terbakar di Masjid Al-Falah Kedawung

Wednesday, 30 July 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.