Mediacirebon.id – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI menyetujui jabatan Kepala Desa (Kades) menjadi 9 tahun dengan paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Aturan tersebut hasil dari rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan ada empat hal pokok yang menjadi pembahasan dalam rapat, yakni soal kesejahteraan, aparat desa, perubahan komposisi masa jabatan, dan besaran dana desa.
“Menyangkut masa jabatan kepala desa yang direvisi dari masa jabatan sebelumnya enam tahun, menjadi sembilan tahun. Hal tersebut tertuang pada pasal 39 ayat 1 dan ayat 2,” kata Supratman, Jumat (23/6/2023).
Enam fraksi di Badan Legislasi DPR menyetujui perpanjangan masa jabatan kepala desa. Enam fraksi antara lain Golkar, PDIP, PKB, Gerindra, PKS, dan PPP. Sedangkan tiga fraksi sisanya, yakni NasDem, Demokrat, dan PAN
Mereka belum menyatakan sikap karena absen dalam rapat,” ujarnya.
Anggota Baleg Supriansa berharap setelah nanti menjadi Undang-undang, kepala desa dapat mengabdi lebih baik.
“Kami bisa menyetujui (revisi undang-undang Desa) agar benar-benar mempersembahkan dirinya untuk mengabdi ke desa tersebut,” ujarnya. (Why)