Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Media Cirebon
Home » DLH Kota Cirebon, Uji Emisi Ratusan Mobil Dinas
Utama

DLH Kota Cirebon, Uji Emisi Ratusan Mobil Dinas

Tuesday, 6 June 2023
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
DLH Kota Cirebon uji emisi asap kepada ratusan kendaraan dinas, bertempat di Balai Kota Cirebon. (Foto/ Ist)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Dinas lingkungan Hidup (DLH) Kota Cirebon uji emisi asap kepada ratusan kendaraan dinas, bertempat di Balai Kota Cirebon, Selasa (6/6/2023).

Kepala DLH Kota Cirebon, dr Yuni Darti mengatakan, uji emisi asap untuk memastikan kendaraan dinas milik Pemkot Cirebon tidak membuat polusi udara di Kota Cirebon.

“Uji emisi merupakan bagian dari memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia. Kami bekerjasama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Jabar,” kata Yuni.

Menurutnya, uji emisi asap kendaraan dinas seharusnya dilakukan setiap 5 tahun sekali. Hal ini untuk memastikan, kendaraan dinas yang digunakan para ASN masih layak digunakan.

Lihat Juga :  Terbagi 3 Kloter, Ini Kuota Haji Kabupaten Cirebon

“Jangan sampai asap kendaraan dinas menyebabkan polusi udara di Kota Cirebon,” ujarnya.

Di sisi lain, DLH Kota Cirebon rutin melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang berkaitan dengan pencemaran udara.

“Pencemaran udara di Kota Cirebon masih di bawah ambang batas. Tapi kami tetap lakukan pengawasan,” ungkap Yuni.

Sementara Kepala Dishub Kota Cirebon, Andi Armawan mengatakan, Zat yang dideteksi saat uji emisi di antaranya CO (Karbon Monoksida), HC (Hidrokarbon), CO2 (Karbon Dioksida), O2 (Oksigen), dan NO (Nitrogen Oksida).

Lihat Juga :  Waspada, Palang Pintu Kereta Banyak Makan Korban Jiwa

“Posisi mesin menyala dan kadar dan kandungan zat asap kendaraan akan dicatat setelah selesai,” ujar Andi.

Bagi mobil bensin tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm.

Mobil bensin tahun produksi di atas 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm.

“Jika tidak sesuai dengan ketentuan tersebut, kami minta untuk dilakukan servis di bengkel,” tegas Andi. (Why)

 

 

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticlePeringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, DLH Imbau Masyarakat Terapkan 3R
Next Article Lepas 358 Calhaj, Wali Kota Cirebon Titip Doakan Kota Cirebon

Related Posts

Kolaborasi Batik Samida dan Nina Nugroho Hasilkan Motif Sejarah Perdagangan Dunia

Friday, 18 July 2025 Utama

Daop 3 Cirebon Layani 2 Juta Penumpang di Semester 1

Thursday, 17 July 2025 Utama

BPJS Kesehatan Berkomitmen Layani Warga Miskin di Segmen PBI

Thursday, 17 July 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.