Mediacirebon.id – Dinas lingkungan Hidup (DLH) Kota Cirebon uji emisi asap kepada ratusan kendaraan dinas, bertempat di Balai Kota Cirebon, Selasa (6/6/2023).
Kepala DLH Kota Cirebon, dr Yuni Darti mengatakan, uji emisi asap untuk memastikan kendaraan dinas milik Pemkot Cirebon tidak membuat polusi udara di Kota Cirebon.
“Uji emisi merupakan bagian dari memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia. Kami bekerjasama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Jabar,” kata Yuni.
Menurutnya, uji emisi asap kendaraan dinas seharusnya dilakukan setiap 5 tahun sekali. Hal ini untuk memastikan, kendaraan dinas yang digunakan para ASN masih layak digunakan.
“Jangan sampai asap kendaraan dinas menyebabkan polusi udara di Kota Cirebon,” ujarnya.
Di sisi lain, DLH Kota Cirebon rutin melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang berkaitan dengan pencemaran udara.
“Pencemaran udara di Kota Cirebon masih di bawah ambang batas. Tapi kami tetap lakukan pengawasan,” ungkap Yuni.
Sementara Kepala Dishub Kota Cirebon, Andi Armawan mengatakan, Zat yang dideteksi saat uji emisi di antaranya CO (Karbon Monoksida), HC (Hidrokarbon), CO2 (Karbon Dioksida), O2 (Oksigen), dan NO (Nitrogen Oksida).
“Posisi mesin menyala dan kadar dan kandungan zat asap kendaraan akan dicatat setelah selesai,” ujar Andi.
Bagi mobil bensin tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm.
Mobil bensin tahun produksi di atas 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm.
“Jika tidak sesuai dengan ketentuan tersebut, kami minta untuk dilakukan servis di bengkel,” tegas Andi. (Why)