Mediacirebon.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cirebon gerak cepat menyelesaikan sanksi administrasi, dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait keberadaan TPA Kopiluhur, Kecamatan Argasunya.
Salahsatunya dengan rekayasa fisik, terhadap air kolam lindi di TPA Kopiluhur. Dalam rekayasa fisik DLH menggandeng PTSA Mahakarya Tunggal atau Ecotru dari Jakarta Barat.
“Saat ini, penyelesaian tersebut sudah mencapai 80 persen. Hasil rekayasa menjadi pelengkap penyelesaian sanksi administrasi,” kata Kepala DLH Kota Cirebon dr Yuni Darti, Selasa (7/10/2025)
Masih kata Yuni, rekayasa fisik di air kolam lindi TPA Kopiluhur sebagai bentuk nyata upaya mencari solusi, agar air warga sekitar tidak tercemar. Sampel air lindi akan diteliti untuk memastikan apakah tercemar atau tidak.
“Kami keterbatasan SDM jadi melibatkan pihak ketiga. Kami ingin persoalan lindi secepatnya selesai,” ujarnya.
Direktur Utama PT Esa Mahakarya Tunggal (Ecotru) Eka Lestari Sinaga, turun ke kolam lindi, mengecek parameter air secara langsung, menggunakan alat lab test kit.
Sebagai bahan penelitian, PTSA Mahakarya Tunggal mengambil sampel air limbah lindi dari dua kolam yakni kolam empat dan kolam enam.
“Air lindi kita cek pakai alat lab test kit. Mulai dari COD meter, pH, amonia, total coliform, TDS dan TSS,” terangnya.
Setelah mengambil sampel, pihaknya akan menjalankan treatment dengan mengurangi bau dan kekeruhan air.
” Sebagai salah satu solusi dari pemenuhan upaya dari sanksi administratif pembenahan TPA, khususnya mengenai air lindi. Hal ini diatur dalam Ayat 3 Permen LH Nomor 7 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah. (Why)
