Mediacirebon.id – Satreskrim Polresta Cirebon mengamankan DK (50) warga Desa Beber, Kecamatan Beber atas dugaan penggelapan dana travel umroh kepala desa.
Kasus bermula dari Pemkab Cirebon memberikan reward berupa umroh kepada kepala desa yang mencapai target PBB pada tahun 2021 lalu. Total ada 30 kepala desa yang mendapatkan umroh gratis.
“Ini kasus tahun 2021. Kami lakukan penyidikan cukup lama untuk mengumpulkan barang bukti,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni dalam konferensi pers, Jumat (29/11/2024).
Pemkab Cirebon mempercayakan Marco Travel dan Umroh untuk program ini. Marco Travel dan Umroh kemudian mempercayakan DK untuk mengurus proses administrasi.
“DK menjadi fasilitator antara Pemkab Cirebon dengan Marco Travel dan Umroh,” paparnya.
Namun sampai dengan waktunya, kepala desa tidak kunjung berangkat umroh. Setelah diselidiki ternyata DK menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
“Ternyata uangnya tidak disetorkan namun dipakai untuk kepentingannya sendiri,” ujar Sumarni.
Dari pengakuan DK, uang untuk umroh digunakan untuk bermain trading. Total uang yang digelapkan sebanyak Rp 1,3 miliar.
Dari tangan DK, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa kwitansi, paspor, bukti transfer korban ke pelaku dan akun trading.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 378 UU nomor 1 tentang pidana penipuan dan penggelapan, ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Aap)