Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Dishub Kab Cirebon Larang Armada Bus Bunyikan Klakson Telolet
Utama

Dishub Kab Cirebon Larang Armada Bus Bunyikan Klakson Telolet

Wednesday, 20 March 2024
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon bergerak cepat melakukan sosialisasi terkait penggunaan klakson “Telolet” di PO Bus, Rabu (20/3/2024).

Pasalnya, klakson Telolet telah menyebabkan korban jiwa di Pelabuhan Merak, Provinsi Banten. Video anak terlindas bus Sinar Dempo saat mengejar klason Telolet viral di media sosial.

Kadishub kabupaten Cirebon Hilman Firmansyah mengatakan, petugas langsung memeriksa satu persatu bus yang memiliki klakson Telolet. Bagi armada bus yang ada klakson Telolet untuk tidak dibunyikan selama angkutan lebaran 2024.

“Secara tegas kami larang ada armada bus yang membunyikan Telolet selama digunakan untuk arus mudik dan balik,” kata Hilman.

Sikap tegas Dishub Kabupaten Cirebon dibuktikan dengan pemasangan stiker pada armada bus. Pihaknya akan menindak tegas bagi armada bus yang masih membunyikan klakson Telolet saat berada di jalan.

Lihat Juga :  Dua Anggota DPRD Kota Cirebon Serap Aspirasi Warga Pekalipan

“Kalau masih membandel, kami akan cabut izin operasionalnya,” ujarnya.

Bukan hanya itu, penguji berhak tidak meloloskan armada bus yang kedapatan membunyikan Telolet kepada anak-anak saat berada di jalan.

Seperti diketahui, Direktur Sarana Transportasi Jalan, Danto Restyawan mengatakan, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) merekomendasikan penggunaan klakson telolet.

Sebab, klakson Telolet dapat menyebabkan kehabisan pasokan udara atau angin sehingga berdampak pada fungsi rem kendaraan yang kurang optimal.

“Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah memberikan surat edaran kepada seluruh Dinas Perhubungan se-Indonesia agar lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan seperti klakson telolet pada setiap angkutan umum saat melakukan pengujian berkala,” ungkapnya.

Lihat Juga :  Penguatan Pemberdayaan Masyarakat Jadi Prioritas Pembangunan 2022

Aturan terkait penggunaan klakson pun telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

“Pada pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu,” ujar Danto.

Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan terus mengingatkan semua operator bus agar tidak menuruti keinginan masyarakat terutama anak-anak untuk memasang dan membunyikan klakson telolet karena berbahaya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan di jalan.

“Kami akan meningkatkan pengawasan saat pengujian berkala kendaraan dan meminta pihak kepolisian untuk menindak operator bus yang melanggar ketentuan agar tidak terjadi kejadian berulang,” tutupnya. (Aap)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticlePolresta Cirebon Patroli Sahur dan Bagikan Nasi Box, Ini Tujuannya
Next Article DPRD Bentuk Pansus LKPj Walikota Cirebon 2023

Related Posts

Peringati Hari Jadi, Daop 3 Cirebon Berikan Diskon Tiket 10 Persen

Thursday, 3 July 2025 Utama

Warga Kabupaten Cirebon Dicoret PBI JK, Begini Cara Aktivasinya

Thursday, 3 July 2025 Utama

Hut ke-598 Cirebon, PPPK Tanam Ratusan Pohon di Eks TPA Grenjeng

Thursday, 3 July 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.