Mediacirebon.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon diminta gencar menyosialisasikan slogan “Tanpa Karcis, Parkir Gratis’. Hal ini sebagai usaha menertibkan penarikan retribusi sesuai Perda Nomor 3/2021 tentang Retribusi Jasa Umum.
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Cirebon, Tunggal Dewananto mendesak Dishub serius mengawasi proses penarikan retribusi parkir dari masyarakat oleh juru parkir.
Salah satunya dengan gencar menyosialisasikan ‘tanpa karcis, parkir gratis’,” kata dia, Selasa, (12/7/2022).
Dia yakin Langkah ini akan menyadarkan masyarakat bahwa karcis merupakan alat bukti bayar parkir yang sah. Upaya tersebut juga sebagai tindakan preventif atas penyalahgunaan karcis oleh juru parkir.
“Tanggal 10 Juli untuk pengadaan alat peraga dan 11 Juli sosialisasi tanpa karcis, parkir gratis” ungkapnya,
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon, Endah R Endah Arisyanasakanti SH menyarankan petugas memberi tanda lubang dengan alat perferator. Tujuannya, agar petugas mengetahui kode karcis berlubang yang sah.
“Untuk mencegah penyalahgunaan karcis oleh juru parkir, semestinya petugas Dishub memberi tanda lubang dengan alat perferator. Jadi, ketahuan kalau ada karcis yang disalahgunakan,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala UPTD Parkir Dishub Kota Cirebon, Iman Nurhakim mengakui jika selama ini pengawasan dan sosialisasi pelaksanaan parkir masih lemah. Sebab, minimnya pengawas dan kemampuan SDM juru parkir.
Kondisi itu membuat pendapatan dari retribusi parkir di Kota Cirebon masih belum maksimal menyumbang pendapatan asli daerah (PAD). Akan tetapi, menurut Iman, pelaksanaan retribusi parkir sedang dalam pembenahan.
Langkah awal akan dilakukan sosialisasi kepada pengguna jasa parkir di empat titik ruas jalan. Yaitu, Jalan Pasuketan, Jalan Kanoman, Jalan Winaon dan Jalan Pecinan. Sosialisasi itu untuk mengingatkan kepada warga bahwa di zona-zona tertentu tarif parkir sudah disesuaikan perda baru.
“Perda yang baru mengatur zonasi parkir. Seperti di ruas jalan pertokoan. Untuk kendaraan roda dua Rp2 ribu dan roda empat Rp4 ribu. Tanggal 11 Juli, kita sudah mulai kampanye ‘tanpa karcis, parkir gratis’,” katanya. (Why)