Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Disdukcapil Tambah Kuota untuk Layanan Administrasi Kependudukan
Serba Serbi

Disdukcapil Tambah Kuota untuk Layanan Administrasi Kependudukan

Monday, 20 September 2021
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Kepala Disdukcapil Kota Cirebon, Atang Hasan menunjukan blangko KTP. (Foto/ Ist)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Pelayanan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon mulai berjalan normal, kendati masih dalam masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.

Namun masyarakat tetap harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara dispilin saat mendatangi kantor Disdukcapil untuk perbaikan data kependudukan.

Kepala Disdukcapil Kota Cirebon, Drs. H. Atang Hasan Dahlan, M.Si menjelaskan, saat PPKM level 4 lalu pihaknya hanya melayani maksimal 50 orang per hari. Namun sejak Pemda Kota Cirebon menerapkan PPKM level 3, kini kembali melayani 150 orang per hari.

“Pada PPKM level 4 kami batasi pelayanan. Kalau sekarang Kota Cirebon PPKM level 3, jadi sudah normal kembali,” kata Atang, Senin (20/9/2021).

Lihat Juga :  Ratusan Tanah Warga Sukapura Masih Tercatat di Kabupaten Cirebon

Masyarakat yang ingin melakukan perbaikan data kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), KTP, akta kelahiran dan akta kematian bisa datang langsung ke kecamatan atau ke kantor Disdukcapil. Atang menjamin perbaikan data kependudukan selesai maksimal 1 hari.

“Masyarakat yang ingin prosesnya cepat silakan datang ke Disdukcapil, tapi kalau sudah mengajukan ke kecamatan, sabar menunggu sampai data kependudukan selesai dicetak,” tuturnya.

Terkait ketersediaan blanko KTP elektronik, lanjut Atang, masih dalam kategori aman sampai dengan akhir 2021. Sebab stok blanko yang tersedia saat ini sebanyak 11.678 keping. Dalam sehari, pihaknya mampu mencetak 200 keping KTP elektronik.

Lihat Juga :  Pedulian Sesama, Warga Kelurahan Sukapura Gagas Kaleng Berkah

“Silakan yang ingin membuat baru, mengganti status, pindah domisili atau rusak, silakan ajukan ke kami atau ke kecamatan. Akan kami proses secepatnya,” katanya.

Sejak pandemi Covid-19, Disdukcapil mengedepankan pelayanan online bagi masyarakat yang ingin memperbaiki data kependudukan.

“Akta kelahiran dan kematian akan dikirim ke email pemohon, jadi bisa mencetak sendiri. Sedangkan nomor antrean bisa mendaftar di nomor telpon 0812-1333-1862 dengan format ketik NIK#NAMA,” jelas Atang.

Hal ini untuk memberi kemudahan pemohon mengambil antrean dan memperhitungkan waktu datang ke kantor Disdukcapil. “Nanti akan dibalas oleh admin terkait nomor antreannya. Jadi masyarakat tidak menunggu lama di kantor kami,” katanya. [Why]

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleOperasi Patuh Lodaya, Hanya Pelanggar Berat yang Ditilang
Next Article Pemkab Cirebon Kejar Target Vaksinasi Ibu Hamil

Related Posts

Reses HSG, Warga Katiyasa Baru Minta Gas Alam dan Perbaikan Drainase

Friday, 14 November 2025 Utama

Cegah Banjir, Kelurahan Sukapura Bersihkan Drainase di Panjuran

Friday, 14 November 2025 Utama

Reses di dua tempat, Endah Serap Aspirasi Soal Posyandu dan Bansos

Friday, 14 November 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.