Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home ยป Dirut Panji Amiarsa: Ini 3 PR Besar PDP Kota Cirebon

Dirut Panji Amiarsa: Ini 3 PR Besar PDP Kota Cirebon

Wednesday, 16 July 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Direktur PDP Kota Cirebon Panji Amiarsa
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Perusda Pembangunan (PDP) Kota Cirebon menyisahkan PR untuk direktur dan dewan pengawas yang baru nanti. PR yang harus dituntaskan dari perubahan badan hukum sampai soal regulasi yang berkaitan dengan penataan aset.

Direktur PDP Kota Cirebon Panji Amiarsa mengatakan bahwa tiga persoalan yang harus diselesaikan yani perubahan badan hukum perusda Pembangunan ke perseroda. Perubahan badan hukum merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014

“Selambat-lambatnya enam bulan setelah proses pengusulan. Ini harus secepatnya diselesaikan,” kata Panji kepada wartawan, Rabu (16/7/2025)

Kemudian validasi aset antara PDP dengan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) . Validasi ini untuk memastikan mana aset milik PDP dan BPKPD. Pasalnya dalam data di PDP ada 149 bidang tanah sementara di BPKPD hanya enam bidang tanah.

Lihat Juga :  Warga Senang Dapat Paket Sembako Dari Presiden

“Pencatatan aset pernah kami lakukan dengan sunkroninasi namun ternyata tidak sesuai datanya. Maka langkah selanjutnya validasi,” ujar Panji.

Komunikasi dengan Walikota Cirebon sudah pernah dilakukan. Walikota menginginkan validasi melibatkan BPN, kelurahan dan desa. Karena aset yang tercatat di PDP bukan hanya di Kota Cirebon melainkan di daerah lain.

“Aset milik PDP dalam buku besar tersebar di wilayah 3 Cirebon. Adanya BPN akan memperjelas keberadaan aset,” tambah Panji.

Selanjutnya harmonisasi regulasi. Selama ini PDP tidak memiliki regulasi yang relevan. Regulasi yang menjadi acuan Perda Tahun 1982. Perda tersebut sudah tidak bisa dipakai pada saat ini karena banyak perubahan regulasi terkait aset.

Lihat Juga :  Kang Hero, Masyarakat Harus Paham Soal Perlindungan Konsumen

“Sampai saat ini kami tidak memiliki pedoman dalam penataan aset milik PDP,” ujar Panji.

Harmonisasi regulasi juga menurut Panji, akan memperjelas bidang bisnis PDP. Pasalnya selama ini aset yang dimiliki PDP masih belum jelas, apakah tanah sebagai investasi atau bisa diperjualbelikan. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar

Wednesday, 15 April 2026 Utama

Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon

Wednesday, 15 April 2026 Utama
Terbaru
  • BPS dan Kadin Sinergi Sensus Ekonomi 2026 di Kota Cirebon
  • Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar
  • Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon
  • Bupati Cirebon Ajak Duta Besar Bulgaria Kerja Sama Industri
  • Partai Garuda Siap Jadi Kontestan di Pemilu Kota Cirebon
  • Waspada Info Loker PT KAI, Ini Website Resminya
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.