Mediacirebon.id – Perusda Pembangunan (PDP) Kota Cirebon menyisahkan PR untuk direktur dan dewan pengawas yang baru nanti. PR yang harus dituntaskan dari perubahan badan hukum sampai soal regulasi yang berkaitan dengan penataan aset.
Direktur PDP Kota Cirebon Panji Amiarsa mengatakan bahwa tiga persoalan yang harus diselesaikan yani perubahan badan hukum perusda Pembangunan ke perseroda. Perubahan badan hukum merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
“Selambat-lambatnya enam bulan setelah proses pengusulan. Ini harus secepatnya diselesaikan,” kata Panji kepada wartawan, Rabu (16/7/2025)
Kemudian validasi aset antara PDP dengan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) . Validasi ini untuk memastikan mana aset milik PDP dan BPKPD. Pasalnya dalam data di PDP ada 149 bidang tanah sementara di BPKPD hanya enam bidang tanah.
“Pencatatan aset pernah kami lakukan dengan sunkroninasi namun ternyata tidak sesuai datanya. Maka langkah selanjutnya validasi,” ujar Panji.
Komunikasi dengan Walikota Cirebon sudah pernah dilakukan. Walikota menginginkan validasi melibatkan BPN, kelurahan dan desa. Karena aset yang tercatat di PDP bukan hanya di Kota Cirebon melainkan di daerah lain.
“Aset milik PDP dalam buku besar tersebar di wilayah 3 Cirebon. Adanya BPN akan memperjelas keberadaan aset,” tambah Panji.
Selanjutnya harmonisasi regulasi. Selama ini PDP tidak memiliki regulasi yang relevan. Regulasi yang menjadi acuan Perda Tahun 1982. Perda tersebut sudah tidak bisa dipakai pada saat ini karena banyak perubahan regulasi terkait aset.
“Sampai saat ini kami tidak memiliki pedoman dalam penataan aset milik PDP,” ujar Panji.
Harmonisasi regulasi juga menurut Panji, akan memperjelas bidang bisnis PDP. Pasalnya selama ini aset yang dimiliki PDP masih belum jelas, apakah tanah sebagai investasi atau bisa diperjualbelikan. (Why)